Urutan Hirarkis Peraturan Undang-Undang
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
RI
Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Negara RI telah
tersurat dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000
sebagai berikut :
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR RI
3.
UU
4.
PERPU (Peraturan Pengganti Undang-undang)
5.
PP (Peraturan Pemerintah)
6.
KEPRES (Keputusan Presiden)
7.
PERDA (Peraturan Daerah)
Yang sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
1. UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertulis
konstitusi pemerintah negara republik Indonesia saat ini. UUD1945
disahkan sebagai undang-undang dasar negara republik Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang dimana untuk
saat ini UUD 1945 dibuat oleh badan legislatif yaitu DPR, DPRD dan gabungan dari MPR dan
dilaksanakan oleh badan eksekutif Negara seperti presiden, wakil presiden dan
kepala pemerintahan, serta diadili dan diawasi oleh MA,MK,KY. Pada Pada kurun
waktu tahun1999sampai 2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan/amandemen yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam system
ketatanegaraan RI.
Amandemen 1 : Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku
konstitusi RIS,
Amandemen 2 : Sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku
UUDS 1950,
Amandemen 3 : Sejak adanya dekrit presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945 dengan amandemen
4 : dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR
pada tanggal 22 Juli 1959 berlaku UUD 1945 sampai sekarang.
Keterangan
Ø Lembaga Pembuat
UUD 1945
SEBELUM AMANDEMEN, dalam susunan ketatanegaraan Republik Indonesia pernah dikenal istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Yang dimaksud lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara adalah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (Daliyo, 1992 : 56). Lembaga yang disebut sebagai lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dalam UUD 1945 adalah :
1
MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat)
2
PRESIDEN
3
DPA (Dewan Pertimbangan
Agung)
4
DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat)
5
BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan)
6
MA (Mahkamah Agung)
Dari keenam lembaga negara tersebut, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR mendistribusikan kekuasaannya kepada lima lembaga yang lain yang kedudukannya sejajar, yakni sebagai lembaga tinggi negara. Dalam susunan ketatanegaraan RI pada waktu itu, yang berperan sebagai lembaga legislatif adalah MPR dan DPR.
Kewenangan lembaga legislatif sebelum UUD 1945
PASCA AMANDEMEN Setelah adanya amandemen ke IV UUD 1945, (yang selanjutnya akan disebut UUD NRI 1945), terdapat suatu perubahan yang cukup mendasar baik dalam sistem ketatanegaraan maupun kelembagaan negara di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari dihapuskannya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara serta adanya beberapa lembaga negara baru yang dibentuk, yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kedudukan seluruh lembaga negara adalah sejajar sebagai lembaga tinggi negara. Adapun lembaga – lembaga yang tercantum sebagai lembaga tinggi negara menurut UUD NRI 1945 adalah
1
MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat)
2
DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat)
3
DPD (Dewan Perwakilan
Daerah)
4
PRESIDEN
5
MA (Mahkamah Agung)
6
MK (Mahkamah Konstitusi)
7
BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan)
Adanya amandemen terhadap UUD 1945 telah menciptakan suatu sistem konstitusional yang berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. Selain itu penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern, yaitu salah satunya menegaskan sistem pemerintahan presidensial dengan tetap mengambil unsur – unsur pemerintahan parlementer sebagai upaya untuk menutupi kekurangan system pemerintahan presidensial.
Ø Dinamika
Pelaksanaan UUD 1945
Pada awal kemerdekaan Indonesia, KNIP mengusung
gagasan pemerintahan parlementer karena khawatir dengan pemberian kekuasaan
yang begitu besar pada presiden oleh UUD. Karena itu pada tanggal 7 oktober
1945, KNIP mengeluarkan momerandum yang meminta presiden untuk segera membentuk
MPR, menanggapi hal itu, presiden mengeluarkan maklumat wakil presiden pada
tanggal 16 oktober 1945 yang berisi “bahwa komite nasional pusat, sebelum
terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan GBHN,
serta membentuk badan pekerjaan”, dan pada tanggal 3 november 1945, wakil
presiden mengeluarkan maklumat lagi tentang kebebasan membentuk banyak partai.
Terbentuknya cabinet pertama berdasarkan system parlementer dengan perdana
menteri syahrir pada tanggal 14 november 1945. Hal itu berakibat pada
kestabilan Indonesia di bidang ekonomi, politik maupun pemerintahan.
Pada tanggal 27 desember 1949, dibentuklah
negara federal yaitu Negara kesatuan republic Indonesia Serikat yang berdasar
pada RIS. Dalam Negara RIS tersebut masih terdapat Negara bagian republic
Indonesia yang ber ibukota di Yogyakarta. Pada tanggal 17 agustus 1950, terjadi
kesepakatan antara Negara RI yogyakarata dengan Negara RIS untuk kembali
membentuk Negara kesatuan berdasarkan pada undang-undang dasar.
Pada tanggal 5
juli 1959 presiden menganggap NKRI dalam bahaya, karena itu presiden
mengeluarkan dekrit presiden yang isinya :
a.
Menetapkan
pembubaran konstituante.
b.
Menetapkan UUD
1945 berlaku kembali bagi seluruh rakyat Indonesia, dan terhitung mulai dari
dikeluarkannya dekrit ini, UUD 1950 tidak diberlakukan lagi.
c.
Pembentukan MPR
sementara yang beranggotakan DPR, perwakilan daerah- daerah dan dewan agung
sementara.
Sejak
dikeluarkannya dekrit presiden tersebut, mulai berkuasa kekuasaan orde lama
yang secara ideologis banyak dipengaruhi oleh faham komunisme. Penyimpanagan
ideologis tersebut berakibat pada penyimpangan konstitusional seperti
Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin dan bersifat otoriter yang
jelas menyimpang dari apa yang tercantum dalam UUD 1945. Puncaknya adalah
adanya pemberontakan G30S.PKI yang berhasil dihentikan oleh generasi muda
Indonesia dengan menyampaikan Tritula (Tri tuntutan Rakyat) yang isisnya:Bubarkan
PKI, Bersihkan cabinet dari unsure-unsur KPI, Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
Masa orde baru berada dibawah kepemimpinan
Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan setelah pemberontakan PKI, masa orde
baru juga mempelopori pembangunan nasional sehingga sering dikenal sebagai orde
pembangunan. MPRS
mengeluarkan berbagai macam keputusan penting, antara lain :
1)
Tap MPRS No.
XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang menyatakan agar presiden
menugasi pengemban Super Semar, Jenderal Soeharto untuk segera membentuk
kabinet Ampera.
2)
Tap MPRS No.
XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan
pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup.
3)
Tap MPRS No.
XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan
tata urutan perundang -undangan.
4)
Tap MPRS No.
XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan.
5)
Tap MPRS No.
XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan pernyataan
tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia,
dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau
mengembangkan faham ajaran komunisme/Marxisme, Leninisme.
Pada saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan
yang tidak menentu baik di bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Oleh karena
itu, pada bulan februari 1967, GDRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta
MPR agar mengadakan siding istimewa pada bulan maret 1967. Keputusan yang
diperoleh dari sidang istimewa tersebut sebagai berikut:
Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden
Soeharto sampai tahun 1998 membuat pemerintahan Indonesia tidak mengamanatkan
nilai-nilai demokrasi seperti yang tercantum dalam Pancasila, bahkan juga tidak
mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas dasar norma-norma dan pasal-pasal UUD
1945. Pemerintahan dicemari korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Keadaan
tersebut membuat rakyat Indonesia semakin menderita.Terutama karena adanya
krisis moneter yang melanda Indonesia yang membuat perekonomian Indonesia
hancur. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai gerakan masyarakat yang
dipelopori oleh generasi muda Indonesia terutama mahasiswa sebagai gerakan
moral yang menuntut adanya reformasi disegala bidang Negara. Keberhasilan
reformasi tersebut ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dari jabatannya
sebagai presiden dan diganti oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998.
Kemudian bangsa Indonesia menyadari bahwa UUD 45 yang berlaku pada jaman orde
baru masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu diadakan amandemen lagi.
Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam
reformasi hukum antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2tahun 1999,
tentang partai politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umumdan UU. No.
4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UUotonomi
daerah, yaitu meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang pemerintahandaerah, UU.
No.25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antar pemerintahanpusat dan
daerah dan UU. No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yangbersih dan
bebas dari KKN. Berdasarkan reformasi tersebut bangsa Indonesia sudah mampu
melaksanakan pemilu pada tahun 1999 dan menghasilkan MPR, DPR dan DPRD hasil
aspirasi rakyat secara demokratis.
2. Ketetapan MPR RI
Merupakan bentuk putusan MajelisPermusyawaratan Rakyat yang berisi
hal-halyang bersifat penetapan. Pada masa sebelumperubahan/amandemen UUD 1945, ketetapan MPR merupakan peraturan
perundangan yang secara hierarki berada dibawah UUD 1945 dan diatas UU. Pada awal reformas, ketetapan
MPR tidak termasuk urutan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.
Namun pada tahun 2011 berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 Tap MPR kembali
menjadi peraturan perundang-undangan yangsecara hirarki berada dibawah UUD1945.
Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta
merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era
reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan sama seperti sebelumnya,
mengingatperan pembuatan UU (legislative) pada era reformasi diserahkan
sepenuhnya kepada presiden dan DPR.
Perubahan UUD membawaimpikasi terhadap kedudukan, tugas, dan
wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara
kini berkedudukan sebagai lembaga tinngi Negara yang setara dengan lembaga
lainnya seperti kepresidenan, DPR, DPD, BPK,MA,MK.
Ø Kedudukan TAP MPR
Untuk melihat kedudukan TAP MPR dalam sistem
perundang-undangan Indonesia, baiknya kita memulai dari teori piramida hukum (stufentheorie)
yang diperknalkan oleh Hans Kelsen. Teori tersebut memberikan kategorisasi atau
pengelompokan terhadap beragam norma hukum dasar yang berlaku. Teori Hans
Kelsen ini kemudian dikembangkan oleh Hans Nawiasky melalui teori yang disebut
dengan “theorie von stufenufbau der rechtsordnung”. Teori ini memberikan
penjelasan susunan norma sebagai berikut :
1
Norma
fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2
Aturan dasar
negara (staatsgrundgesetz);
3
Undang-undang
formal (formell gesetz); dan
4
Peraturan
pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung)
3. UU Undang-Undang
Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan
bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagi aturan main bagi
rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hokum untuk mengatur kehidupan
bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat
pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat,
dan hubungan diantara keduanya.
Ø Proses Penyusunan
Undang-Undang
a.
Badan Legislatif menyusun
rencana pembuatan UU bersama departeman Hukum dan HAM
·
Hasilnya di tetepkan dalam
prolegnas
·
Prolegnas di bawa dalam
rapat BAMUS DPR
·
Di bentuk PANSUS untuk
Pembahasan RUU hasil keputusan BAMUS
·
Presiden menunjuk menteri
yang akan membahas RUU
·
Menteri yang di utus
Presiden dan Pansus RUU menggelar rapat kerja tingkat pertama untuk menentukan
daftar Inventaris Masalah
·
RAKER pertama ditindak
lanjuti dengan RAKER lanjutan
·
Dibentuk panitia kerja
yang bertugas mematangkan pembahasan RUU
·
Dibentuk Tim perumus dan
Tim Sinkronasi
·
Digelar rapat pleno Pansus
untuk membacakan hasil pembahasan RUU
·
BAMUS dan Pimpinaan DPR
menggelar rapat untuk menetapkan jadwal rapat paripurna guna mengesahkan RUU
·
Diadakan rapat paripurna
kemudian Presiden menandatangani UU dan dimasukan ke dalam lembaran negara
karena sudah menjadi UU yang sah di Indonesia.
Ø Pelaksanaan Undang-Undang
Pelaksanaan Undang-Undang di Indonesia, sangatlah
merepotkan, karena untuk menjalankan Undang-Undang perlu Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini
tidak dipahami, kalau dipahamahi kendalanya maka harus diamandemen. Sedangkan
kalau akan diamandemen banyak pihak yang
kurang setuju. Ketika tidak ada
Peraturan Pemerintah (PP) undang-undang tidak bisa dijalankan.
Sedangkan untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) masih perlu adanya
Peraturan Menteri atau Surat Menteri. Dan Surat menteri tidak bisa jalankan
jika tidak ada Surat Dirjen. Dan ketika
menterinya ganti maka berubah juga
atensinya. Begitu banyak kesulitannya dan begitu banyak Undang-Undang
yang tidak bisa dijalankan.
4. PERPU (Peraturan Pengganti Undang-undang)
Merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
presiden dengan halikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan peraturan
pengganti UU adalah sama dengan materi muatan Undang-undang. PERPU ditandatangani oleh presiden. Setelah
diundangkan, PERPU harus diajukan ke DPR
dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan
PERPU menjadi Undang-undang .
Pembahasan RUU tentang penetapan PERPU menjadi UUdilaksanakan
melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerimaatau
menolak PERPU. Jika PERPU ditolak DPR,maka PERPU tersebut tidak berlaku, dan
presiden mengajukan RUU tentang pencabutan PERPU tersebut, yang dapat pula
mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
5. PP (Peraturan Pemerintah)
Merupakan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh
presiden untuk menjalankan
Undang-undang sebagaimana mestinya. Didalam UUD NRI Nomor 12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa peraturan pemerintah
merupakan atau sebagai
aturan organic yaitu peraturan
yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945. Undang-undang menurut hierarkinya
tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan pemerintah telah
ditandatangani atau disetujui oleh presiden.
6. KEPRES (Keputusan Presiden)
Merupakan norma hukum yang bersifat konkret,individualdan sekali
selesai. Secara umum keputusan-keputusan presiden bersifat mengatur. Isi KEPRES
berlaku untuk orang atau pihak tertentu yang disebut dlam KEPRES
tersebut kecuali bila KEPRES memiliki muatan seperti Peraturan Presiden, maka
keberlakunya juga sama seperti Peraturan Presiden.
7. PERDA (Peraturan Daerah)
Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR
dengan persetujuan kepala daerah gubernur/bupati /walikota.peraturan daerah
terdiri atas ; Peraturan daerah provinsi, dan Peraturan daerah kabupaten/kota. Pengertian
peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut; “Peraturan Daerah Provinsi
adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD tingkat 1 provinsi dengan persetujuan bersama
bupati/walikota ”.Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan
pula dalampasal 1 angka 8 UU nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut ;
“ Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan
perundang-undangan yangdibentuk oleh DPD kabupaten/kota dengan persetujuan
bersama bupati/walikota ”.
Materi Muatan Peraturan Daerah:
Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengatur yang
terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal
drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar