Urutan Hirarkis Peraturan Undang-Undang




TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN RI
Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Negara RI telah tersurat dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000  sebagai berikut :
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR RI
3.      UU
4.      PERPU (Peraturan Pengganti Undang-undang)
5.      PP (Peraturan Pemerintah)
6.      KEPRES (Keputusan Presiden)
7.      PERDA (Peraturan Daerah)
Yang sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
1.      UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertulis konstitusi pemerintah negara republik Indonesia saat ini. UUD1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara republik Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang dimana untuk saat ini UUD 1945 dibuat oleh badan legislatif yaitu DPR, DPRD dan gabungan dari MPR dan dilaksanakan oleh badan eksekutif Negara seperti presiden, wakil presiden dan kepala pemerintahan, serta diadili dan diawasi oleh MA,MK,KY. Pada Pada kurun waktu tahun1999sampai 2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan/amandemen yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam system ketatanegaraan RI.
Amandemen 1 : Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku konstitusi RIS,
Amandemen 2 : Sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950,
Amandemen 3 : Sejak adanya dekrit presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945 dengan   amandemen 4  : dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959 berlaku UUD 1945 sampai sekarang.



Keterangan
Ø  Lembaga Pembuat UUD 1945

SEBELUM AMANDEMEN, dalam susunan ketatanegaraan Republik Indonesia pernah dikenal istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Yang dimaksud lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara adalah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (Daliyo, 1992 : 56). Lembaga yang disebut sebagai lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dalam UUD 1945 adalah :
1        MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
2        PRESIDEN
3        DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
4        DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
5        BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
6        MA (Mahkamah Agung)

Dari keenam lembaga negara tersebut, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR mendistribusikan kekuasaannya kepada lima lembaga yang lain yang kedudukannya sejajar, yakni sebagai lembaga tinggi negara. Dalam susunan ketatanegaraan RI pada waktu itu, yang berperan sebagai lembaga legislatif adalah MPR dan DPR.
Kewenangan lembaga legislatif sebelum UUD 1945

PASCA AMANDEMEN Setelah adanya amandemen ke IV UUD 1945, (yang selanjutnya akan disebut UUD NRI 1945), terdapat suatu perubahan yang cukup mendasar baik dalam sistem ketatanegaraan maupun kelembagaan negara di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari dihapuskannya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara serta adanya beberapa lembaga negara baru yang dibentuk, yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kedudukan seluruh lembaga negara adalah sejajar sebagai lembaga tinggi negara. Adapun lembaga – lembaga yang tercantum sebagai lembaga tinggi negara menurut UUD NRI 1945 adalah
1        MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
2        DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
3        DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
4        PRESIDEN
5        MA (Mahkamah Agung)
6        MK (Mahkamah Konstitusi)
7        BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Adanya amandemen terhadap UUD 1945 telah menciptakan suatu sistem konstitusional yang berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. Selain itu penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern, yaitu salah satunya menegaskan sistem pemerintahan presidensial dengan tetap mengambil unsur – unsur pemerintahan parlementer sebagai upaya untuk menutupi kekurangan system pemerintahan presidensial.

Ø  Dinamika Pelaksanaan UUD 1945

*      Pelaksanan UUD 1945 pada masa awal kemerdekaan (17 Agustus 1945 – 29 Desember 1949)
Pada awal kemerdekaan Indonesia, KNIP mengusung gagasan pemerintahan parlementer karena khawatir dengan pemberian kekuasaan yang begitu besar pada presiden oleh UUD. Karena itu pada tanggal 7 oktober 1945, KNIP mengeluarkan momerandum yang meminta presiden untuk segera membentuk MPR, menanggapi hal itu, presiden mengeluarkan maklumat wakil presiden pada tanggal 16 oktober 1945 yang berisi “bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan GBHN, serta membentuk badan pekerjaan”, dan pada tanggal 3 november 1945, wakil presiden mengeluarkan maklumat lagi tentang kebebasan membentuk banyak partai. Terbentuknya cabinet pertama berdasarkan system parlementer dengan perdana menteri syahrir pada tanggal 14 november 1945. Hal itu berakibat pada kestabilan Indonesia di bidang ekonomi, politik maupun pemerintahan.
Pada tanggal 27 desember 1949, dibentuklah negara federal yaitu Negara kesatuan republic Indonesia Serikat yang berdasar pada RIS. Dalam Negara RIS tersebut masih terdapat Negara bagian republic Indonesia yang ber ibukota di Yogyakarta. Pada tanggal 17 agustus 1950, terjadi kesepakatan antara Negara RI yogyakarata dengan Negara RIS untuk kembali membentuk Negara kesatuan berdasarkan pada undang-undang dasar.
*      Pelaksanaan UUD pada masa orde lama (demokrasi terpimpin) (5 juli 1959 – 11 maret 1966.
Pada tanggal 5 juli 1959 presiden menganggap NKRI dalam bahaya, karena itu presiden mengeluarkan dekrit presiden  yang isinya :
a.       Menetapkan pembubaran konstituante.
b.      Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi seluruh rakyat Indonesia, dan terhitung mulai dari dikeluarkannya dekrit ini, UUD 1950 tidak diberlakukan lagi.
c.       Pembentukan MPR sementara yang beranggotakan DPR, perwakilan daerah- daerah dan dewan agung sementara.
            Sejak dikeluarkannya dekrit presiden tersebut, mulai berkuasa  kekuasaan orde lama yang secara ideologis banyak dipengaruhi oleh faham komunisme. Penyimpanagan  ideologis tersebut berakibat pada penyimpangan konstitusional seperti Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin dan bersifat otoriter yang jelas menyimpang dari apa yang tercantum dalam UUD 1945. Puncaknya adalah adanya pemberontakan G30S.PKI yang berhasil dihentikan oleh generasi muda Indonesia dengan menyampaikan Tritula (Tri tuntutan Rakyat) yang isisnya:Bubarkan PKI, Bersihkan cabinet dari unsure-unsur KPI, Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
*      Pelaksanaan UUD 1945 masa orde baru (11 maret 1966 – 22 mei 1998)
Masa orde baru berada dibawah kepemimpinan Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan setelah pemberontakan PKI, masa orde baru juga mempelopori pembangunan nasional sehingga sering dikenal sebagai orde pembangunan. MPRS mengeluarkan berbagai macam keputusan penting, antara lain :
1)      Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang menyatakan agar presiden menugasi pengemban Super Semar, Jenderal Soeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
2)      Tap MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup.
3)      Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
4)      Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan.
5)      Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan faham ajaran komunisme/Marxisme, Leninisme.
Pada saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak menentu baik di bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Oleh karena itu, pada bulan februari 1967, GDRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR agar mengadakan siding istimewa pada bulan maret 1967. Keputusan yang diperoleh dari sidang istimewa tersebut sebagai berikut:
*      Sidang menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/penunjukan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat Jenderal Soeharto.
*      Pengembangan Tap. No. 6 IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum. Dalam kaitan dengan itu di bidang politik dilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969 tentang pemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat. Dewan perwakilan rakyat dan dewan rakyat daerah.Atas dasar ketentuan undang-undang tersebut kemudian pemerintah OrdeBaru berhasil mengadakan pemilu pertama. Dengan hasil pemilu pertama tersebut pemerintah bertekat untuk memperbaiki nasib bangsa Indonesia.
*      Pelaksanaan UUD 1945 masa Reformasi ( 22 Mei 1998 – sekarang)
Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto sampai tahun 1998 membuat pemerintahan Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi seperti yang tercantum dalam Pancasila, bahkan juga tidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas dasar norma-norma dan pasal-pasal UUD 1945. Pemerintahan dicemari korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Keadaan tersebut membuat rakyat Indonesia semakin menderita.Terutama karena adanya krisis moneter yang melanda Indonesia yang membuat perekonomian Indonesia hancur. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh generasi muda Indonesia terutama mahasiswa sebagai gerakan moral yang menuntut adanya reformasi disegala bidang Negara. Keberhasilan reformasi tersebut ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dari jabatannya sebagai presiden dan diganti oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Kemudian bangsa Indonesia menyadari bahwa UUD 45 yang berlaku pada jaman orde baru masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu diadakan amandemen lagi. Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam reformasi hukum antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2tahun 1999, tentang partai politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umumdan UU. No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UUotonomi daerah, yaitu meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang pemerintahandaerah, UU. No.25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antar pemerintahanpusat dan daerah dan UU. No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yangbersih dan bebas dari KKN. Berdasarkan reformasi tersebut bangsa Indonesia sudah mampu melaksanakan pemilu pada tahun 1999 dan menghasilkan MPR, DPR dan DPRD hasil aspirasi rakyat secara demokratis.
2.      Ketetapan MPR RI
Merupakan bentuk putusan MajelisPermusyawaratan Rakyat yang berisi hal-halyang bersifat penetapan. Pada masa sebelumperubahan/amandemen  UUD 1945, ketetapan MPR merupakan peraturan perundangan yang secara hierarki berada dibawah UUD 1945  dan diatas UU. Pada awal reformas, ketetapan MPR tidak termasuk urutan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun pada tahun 2011 berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 Tap MPR kembali menjadi peraturan perundang-undangan yangsecara hirarki berada dibawah UUD1945. Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan sama seperti sebelumnya, mengingatperan pembuatan UU (legislative) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada presiden dan DPR.
Perubahan UUD membawaimpikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara kini berkedudukan sebagai lembaga tinngi Negara yang setara dengan lembaga lainnya seperti kepresidenan, DPR, DPD, BPK,MA,MK.
Ø  Kedudukan TAP MPR
Untuk melihat kedudukan TAP MPR dalam sistem perundang-undangan Indonesia, baiknya kita memulai dari teori piramida hukum (stufentheorie) yang diperknalkan oleh Hans Kelsen. Teori tersebut memberikan kategorisasi atau pengelompokan terhadap beragam norma hukum dasar yang berlaku. Teori Hans Kelsen ini kemudian dikembangkan oleh Hans Nawiasky melalui teori yang disebut dengan “theorie von stufenufbau der rechtsordnung”. Teori ini memberikan penjelasan susunan norma sebagai berikut :
1        Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2        Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3        Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4        Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung)


3.      UU Undang-Undang
Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagi aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hokum untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan diantara keduanya.
Ø  Proses Penyusunan Undang-Undang
a.       Badan Legislatif menyusun rencana pembuatan UU bersama departeman Hukum dan HAM
·         Hasilnya di tetepkan dalam prolegnas
·         Prolegnas di bawa dalam rapat BAMUS DPR
·         Di bentuk PANSUS untuk Pembahasan RUU hasil keputusan BAMUS
·         Presiden menunjuk menteri yang akan membahas RUU
·         Menteri yang di utus Presiden dan Pansus RUU menggelar rapat kerja tingkat pertama untuk menentukan daftar Inventaris Masalah
·         RAKER pertama ditindak lanjuti dengan RAKER lanjutan
·         Dibentuk panitia kerja yang bertugas mematangkan pembahasan RUU
·         Dibentuk Tim perumus dan Tim Sinkronasi
·         Digelar rapat pleno Pansus untuk membacakan hasil pembahasan RUU
·         BAMUS dan Pimpinaan DPR menggelar rapat untuk menetapkan jadwal rapat paripurna guna mengesahkan RUU
·         Diadakan rapat paripurna kemudian Presiden menandatangani UU dan dimasukan ke dalam lembaran negara karena sudah menjadi UU yang sah di Indonesia.

Ø  Pelaksanaan Undang-Undang
       Pelaksanaan Undang-Undang di Indonesia, sangatlah merepotkan, karena untuk menjalankan Undang-Undang  perlu Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini tidak dipahami, kalau dipahamahi kendalanya maka harus diamandemen. Sedangkan kalau akan diamandemen banyak  pihak  yang  kurang setuju. Ketika tidak ada  Peraturan Pemerintah (PP) undang-undang tidak  bisa dijalankan. Sedangkan untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) masih perlu adanya Peraturan Menteri atau Surat Menteri. Dan Surat menteri tidak bisa jalankan jika tidak ada Surat Dirjen. Dan  ketika menterinya ganti maka berubah  juga atensinya.  Begitu banyak kesulitannya dan begitu banyak Undang-Undang yang tidak bisa dijalankan.

4.      PERPU (Peraturan Pengganti Undang-undang)
Merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dengan halikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan peraturan pengganti UU adalah sama dengan materi muatan Undang-undang.  PERPU ditandatangani oleh presiden. Setelah diundangkan, PERPU harus diajukan ke  DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan PERPU menjadi Undang-undang .
Pembahasan RUU tentang penetapan PERPU menjadi UUdilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerimaatau menolak PERPU. Jika PERPU ditolak DPR,maka PERPU tersebut tidak berlaku, dan presiden mengajukan RUU tentang pencabutan PERPU tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
5.      PP (Peraturan Pemerintah)
Merupakan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Didalam UUD NRI Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa peraturan pemerintah merupakan atau sebagai aturan organic yaitu peraturan yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945. Undang-undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan pemerintah telah ditandatangani atau disetujui oleh presiden.
6.      KEPRES (Keputusan Presiden)
Merupakan norma hukum yang bersifat konkret,individualdan sekali selesai. Secara umum keputusan-keputusan presiden bersifat mengatur. Isi KEPRES  berlaku untuk orang atau pihak tertentu yang disebut dlam KEPRES tersebut kecuali bila KEPRES memiliki muatan seperti Peraturan Presiden, maka keberlakunya juga sama seperti Peraturan Presiden.
7.      PERDA (Peraturan Daerah)
Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan kepala daerah gubernur/bupati /walikota.peraturan daerah terdiri atas ; Peraturan daerah provinsi, dan Peraturan daerah kabupaten/kota. Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7  UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut; “Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD  tingkat 1 provinsi dengan persetujuan bersama bupati/walikota ”.Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalampasal 1 angka 8 UU nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut ;
“ Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yangdibentuk oleh DPD kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota ”.
Materi Muatan Peraturan Daerah:
Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengatur yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ATAP ILMU Trenggalek

Cara Menulis Makalah

Cek Data Kemahasiswan