Modul Pembelajaran
MODUL MATA KULIAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)
( KK 1153)
OLEH KELOMPOK 2 :
1. AKHIRUL FEBRIAN ALIF RAMDHANI (140730452119001)
2. ANISAUL MAHMUDAH (140730452119002)
3. RARASATI VITRIA RAMDHANI (140730452119021)
4. SUTRISNO (140730452119039)
5. YUAN LAILI ANISA (140730452119048)
6. ERMAWATI (140730452119050)
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL(PIPS)
/
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN(PPKn)
Semester IV
STKIP-PGRI TRENGGALEK
Jl. Supriyadi 22 K.P 66319 TRENGGALEK
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas pembuatan bahan pengajaran berupa Modul dalam Mata Kuliah
Hak Asasi Manusia (HAM) dengan judul “ ModulMata Kuliah Hak Asai Manusia
(HAM) ” tepat pada waktunya.
Modul bahan ajar yang berupa resume ini kami
susun sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM)
sekaligus media pembelajara bagi kami dan para pembaca sekalian. Modul ini
dipergunakan untuk melayani kebutuhan mahasiswa akan ringkasan dari bahan-bahan
mata kuliah “ Hak Asasi Manusia (HAM)” Bahan materi penyusunan modul yang
berupa resume ini kami peroleh dari beberapa referensi-referensi tertentu.
Modul merupakan solusi terbaik sehingga dapat belajar secara
sistematis.
Belajar yang sistematis membuat mahasiswa dapat mencapai Kompetensi
Dasar dari mata kuliah yang diharapkan dari mata kuliah tersebut.
Namun kami menyadari bahwa penyusunan Modul ini
masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran
khususnya dari Dosen pengampu mata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM) yth.Bapak
Sunarno,SH, M.Pd.serta para pembaca pada umumnya agar dalam penyusunan modul
yang semogakami selanjutnya dapat menyelesaikannya dengan lebih baik.
Harapan kami semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami dan juga para pembaca sekalian. Atas kritik dan sarannya
kami ucapkan terimakasih.
Trenggalek, 12 Maret 2016
Penyusun,
Kelompok
2
DAFTAR ISI
Halaman Sampul................................................................................................................ i
Kata Pengantar................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................... iii
Petunjuk Penggunaan Modul Bagi Peserta Didik....................................................... iv
BAB I KONSEP
DASAR,DEFINISI DAN TUJUAN, SEJARAH, HAM SEDUNIA
Pengantar............................................................................................................................ 1
Kompetensi Dasar.............................................................................................................. 1
Hasil Akhir yang Diharapkan........................................................................................... 1
Kegiatan Belajar 1
1.1 Konsep Dasar HAM......................................................................................... 2
1.2 Definisi dan Tujuan HAM............................................................................... 4
1.3 Sejarah Perkembangan HAM 5
1.4 HAM Sedunia................................................................................................... 9
Rangkuman......................................................................................................................... 11
Evaluasi............................................................................................................................... 14
Kunci Jawaban................................................................................................................... 16
BAB II PROSPEK BAGI HAM,PELANGGARAN DAN
LEMBAGA PENEGAK HAM
Pengantar............................................................................................................................ 18
Kompetensi Dasar.............................................................................................................. 18
Hasil Akhir yang Diharapkan........................................................................................... 18
Kegiatan Belajar 2
2.1 Prospek Bagi HAM........................................................................................... 19
2.2 Pelanggaran HAM........................................................................................... 22
2.3 Lembaga Penegak HAM................................................................................. 24
Rangkuman......................................................................................................................... 26
Evaluasi............................................................................................................................... 31
Kunci Jawaban................................................................................................................... 32
Daftar Pustaka.................................................................................................................... 33
Petunjuk Penggunaan Modul Mata Kuliah Hak
Asasi Manusia (HAM) Bagi Peserta Didik :
1. Setiap peserta didik wajib mempelajari
modul ini sesuai dengan kegiatan belajar yang bersangkutan atau sesuai dengan
petunjuk dosen pengampu program studi PIPS/ PPKN mata kuliah Hak Asasi Manusia
(HAM).
2. Setelah selesai kegiatan belajar yang
bersangkutan dilalui, setiap peserta didik menjawab soal-soal latihan sesuai
dengan kegiatan belajar yang telah dilalui atau menurut petunjukdosen pengampu
program studi PIPS/ PPKN mata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM).
3. Supaya semua soal latihan dapat di kuasai
dengan baik maka setiap peserta didik mempelajari kegiatan belajar yang
bersangkutan dengan seksama dan cermat, sebab semua jawaban berada di modul dan
pengembangan penalaran dari materi modulmata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM).
4. Peserta didik dianjurkan untuk melengkapi
referensi dari setiap kegiatan belajar dengan referensi lain seperti Internet,
Koran, buku sumber lain yang relevan/sesuai dengan pembahasan kalau memang
diperlukan.
BAB
I
KONSEP
DASAR HAM, DEFINISI DAN TUJUAN HAM,
SEJARAH
PERKEMBANGAN HAM, HAM SEDUNIA
A. PENGANTAR
Modul
ini dipergunakan untuk melayani kebutuhan peserta didik, akan ringkasan dari
bahan-bahan mata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM). Kebutuhan peserta didik untuk
belajar mencari dari berbagai sumber buku sangat terbatas karena itu modul
menjadi solusi yang terbaik untuk menjadi buku pegangan peserta didik yang
dimana modul ini merupakan suatu ringkasan yang tersusun secara sistematis.
Belajar yang sistematis membuat peserta didik dapat mencpai kompetensi dasar
dari matakuliah yang diharapkan.
Dalam
modul ini membahas mengenai konsep dasar HAM, definisi dan tujuan HAM, sejarah
perkembangan HAM, HAM sedunia, yang dipaparkan secara gamblang guna untuk mempermudah
belajar peserta didik.
B. KOMPETENSI DASAR
Peserta
didik mengetahui dan memahami hakikat konsep dasar HAM, definisi dan tujuan HAM
, sejarah perkembangan HAM, dan HAM sedunia.
C. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Peserta
Didik Mendeskripsiksikan konsep dasar HAM
2. Peserta
Didik Menjelaskan arti pentingnya HAM
3. Peserta
Didik Menjelaskan tentang definisi dan tujuan adanya HAM
4. Peserta
Didik Mengidentifikasi contoh dan bentuk-bentuk HAM
5. Peserta
Didik Menguraikan secara ringkas perkembangan sejarah HAM
6. Peserta
Didik Menjelaskan sejarah HAM di Indonesia
7. Peserta
Didik Medeskripsikan seputar Deklarasi Universal HAM (DUHAM)
8. Peserta
Didik Menjelaskan makna HAM sejagad
9. Peserta
Didik Menjelaskan dan menyebutkan terkait HAM dalam PBB
10. Peserta
Didik Mendeskripsikan posisi HAM di Indonesia
D. KEGIATAN BELAJAR 1
Konsep
Dasar HAM, Definisi Dan Tujuan HAM,
Sejarah
Perkembangan HAM, HAM Sedunia
Ø URAIAN
MATERI
1.1 Konsep Dasar HAM
Salah
satu istilah kunci dalam konsep hak asasi manusia adalah hak,. Dalam
konteks ini hak merupakan sesuatu yang harus di peroleh. Selain itu, hak
merupakan unsurnormative yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antar individu atau dengan istansi.
Teori
pertama menyebutkan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan,
dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedangkan teori kedua
menyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah
(keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan
kewajiban). Dengan itu keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila
disertai pelaksanaan kewajiban. Di sini mengaskan kepada setiap diri manusia
bahwa harus adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Kemudian
istilah penting lainnya adalah istilah “human right”. Istilah ini semakna
dengan hak asasi manusia. Pada awalnya di Barat istilah ini tidaklah dikenal.
Di Barat makna yang sebangun dengan hak asasi manusia adalah pertama-pertama
diperkenalkan istilah “natural right”, kemudian diganti dengan istilah “right
of man”. Istilah yang disebut terakhir ternyata tidak secara otomatis
mengakomodasi pengertian yang menckaup “right of women”. Karena itu istilah
“right of man” diganti oleh Frankin Delano Roosevelt (1882-1945), Presiden
Amerika Serikat ke-32, dengan istilah “human rights”. Istilah “human rights”
ini dianggap lebih netral dan universal.
Dewasa
ini, kita membedakan tiga generasi hak asasi. Generasi Pertama adalah hak
sipil dan politik yang sudah lama dikenal dan selalu diasosiasikan dengan
pemikiran Negara-negara barat. Generasi Kedua adalah hak ekonomi,social,
budaya yang gigih diperjuangkan oleh Negara-negara komunis yang dalam masa
Perang Dingin (1945-awal tahun 1970-an)sering dinamakan Duia Kedua. Kemudian hak
ini didukung Negara-negara yang baru membebaskan diri dari penjajah colonial,
dan yang sering disebut Dunia Ketiga. Generasi ketiga adalah hak atas
perdamaian dan hak atas pembangunan, yang terutama diperjuangkan oleh
Negara-negra Dunia Ketiga.
Cikal
bakal konsep hak asasi manusia di dunia barat terdapat dalam karangan filsuf
abad ke-17, antara lain john locke (1632-1704) yang mermuskan beberapa hak alam
yang dimiliki manusia secara alamiah. Konsep ini bangkit kembali seusai perang
dunia II dengan dicanangkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh
Negara-negara yang tergabung dalam PBB. Hampir dua puluh tahun kemudian,
deklarasi universal dijabarkan dalam dua pejanjian internasional yaitu konvenen
internasional hak sipil dan polituk dan konvenan internasional hak ekonomi,
social, dan budaya (1966). Di Eropa proses standard setting antara Negara
“Barat” dan Negara “Timur” (komunis) ditruskan dengan di terimanya Helsinki
Accord (1975).
Maka
dalam masa berikutnya, di beberapa balahan dunia seperti Afrika dan Asia tmbul
beberapa piagam regional seperti misalnya, Piagam Afrika menganai hak manusia
dan bangsa-bangsa, 1981. Dalam dasawarsa 90-an disusul dengan deklarasi Cairo
mengenai hak asasi dalam islam, 1990., yang merupakan hasil diskusi Organisasi
Konferensi Islam (OKI), dan Bangkok Declaration, hasil Regional Meeting for
Asia of the World Conference on Human Rights, April 1993.
Akhirnya,
pada bulan Juni 1993, lebih dari 170 negara anggota PBB (termasuk Indonesia)
merumuskan Vienna Declaration yang mengakomodasikan pedirian Negara barat dan
non-barat terutama seperti dirumuskan dalam Bangkok Declaration. Berkat
munculnya beragam piagam jelaslah dalam masa globalisasi, universalitas hak
asasi manusia tidak diragukan lagi. Akan tetapi, di pihak lain, diakui pula
bahwa implementasi hak asasi manusia dapat memberikan warna khusus keadaan
social-ekonomi, kebudayaan, dan agama di masing-masing Negara.
1.2 Definisi dan Tujuan HAM
Definisi
HAM
Ø Perkembangan
Pemikiran HAM
The
focus of human rights is on the life and dignity of human beings, demikian
tegas Manfred Nowak, Todung Mulya Lubis, menyebutkan ada 4 teori HAM yaitu
pertama, hak-hak yang dimiliki oleh seluruh manusia pada segala waktu dan
tempat berdasarkan takdirnyasebagai manusai. Kedua, teori positivis yang
berpandangan bahwa karena hak harus tertuang dalam hukum yang riel dipandang
sebagai hak melalui adanya jaminan konstitusi. Ketiga, teori relativis
kultur bahwa menganggap hak itu
universal merupakan pelanggaran sat dimensi kultur yang lain. Keempat, doktrin
Marxis hak-hak mendapat pengakuan sebagai hak individual, apabila telah
mendapat pengakuan dari negara dan kolektivitas.
Ø Pengertian
hak asasi manusia (HAM) menurut Tillar (2001)
Hak-hak
yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau
kehadirannya di dalam kehidupan masayarakat.
Ø Dalam
kamus politik, pengertian hak asasi manusia adalah
Setiap
hak yang dimiliki manusia kerena kelhirannya, bukan karena diberikan oleh
masyarakat atau Negara. Hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
dinyatakan tidak berlaku oleh Negara. Hak asasi manusia ini, antara lain: hak
atas hidup, kebebasan, hak atas milik
pribadi, hak atas kemanan, beragama, dan hak untuk menvapai kebahagiaan.
Ø Sedangkan
dalam undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1
disebutkan bahwa:
“Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang
wajib dihormati, dijujung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemeritah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
bangsa.”
Bertolak
dari aneka batasan HAM di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM adalah “segala hak
yang melekat pada setiap orang, dimana segala hak tersebut bukan pemberian
melainkan dikahirkan, pihak manapun termasuk Negara, tidak berwenang untuk
mengurangi bahkan menghilangkannya”.
Tujuan
adanya perlindungan HAM adalah sebagai berikut :
a. HAM
adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
b. HAM
mengembangkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang
dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain
tidak dilanggar. Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala
bentuk diskriminasi, tapi di saat yang sama, kita memiliki tanggung jawab untuk
tidak mendiskriminasi orang lain.
c. Tujuan
hak asasi manusia (HAM) adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari
tindakan sewenag-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya
pribadi manusia yang multidaimensional.
1.3 Sejarah perkembangan HAM
A. Perkembangan Hak Asasi Manusia Di
Eropa
Di
Eropa Barat pemikiran mengenai hak asasi berawal dari abad ke-17 dengan
timbulnya konsep Hukum Alam serta hak-hak alam. Akan tetapi sebenarnya beberapa
abad sebelmya, yaitu pada zaman pertengahan, masalah hak asasi manusia sudah
mulai mencuat di Inggris.
Pada
tahun 1215 ditandatangani suatu perjanjian, Magna Charta, antara raja john dari
Inggris dan sejumlah bangsawan sebagai ibalan untuk dukungan mereka mereka
membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan perang. Hak yang menjamin
mencakup hak politik dan sipil yang mendasar, seperti hak untuk di periksa di
muka hakim. Sekalipun pada awalnya hanya berlaku untuk bangsawan , hak-hak itu
kemudian menjadi bagian dari system konstitusional Inggris yang berlaku bagi
semua warga Negara. Sampai sekarang, Magna Charta masih dinaggap sebagai tonggok sejarah dalam
perkembangan deokrasi di barat.
Pada
abad ke-17 dan ke-18 pemikiran mengenai hak asasi majudengan pesat. Konsep
bahwa kekuasaan raja berdasarkan wahyu ilahi atau hak suci raja yang sejak abad
ke-16 berdominasi, mulai dipertanyakan keabsahannnya karena banyak raja yang
bertindak sewenang-wenang. Golongan menengah yang mulai bangkit ingin agar
kepatuhan masyarakat pada aja mempunyai dasar yang rasional. Yang
dicita-citakan ialah suatu hubungan antara raja dengan rakyat berdasarkan suatu
kontrak, sesuai dengan suasana perdagangan yang sedang berkembang di Eropa
Barat.
Di
Prancis kita kenal Deklarasi mengenai Hak Manusia dan Warga Negara yang
dirumuskan pada awal revolusi Prancis. Pernyataan ini mencanangkan hak atas
kebebasan, kesamaan, dan kesetiakawanan. Kongres Amerika mengesahkan
Undang-undang Hak Asasi,yang pada tahun 1791 dimasukkan dalam undang-undang
dasar dalam bentuk sepuluh amandemen.
Pada
tahun 1948 PBB mengeluarkan deklarasi sedunia tentang HAM, yang dikenal dengan“
Declaraion Of Human Rights”.yang nanti akan dibahas pada subbab berikutnya.
B. Hak-Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Hak
asasi manusia d Indonesia telah mengalamai pasang surut. Sesudah dua periode
represi (rezim Soekarno dan rezim Soeharto), reformasi berusaha lebih memajukan
hak asasi. Akan tetapi dalam kenyataan harus menghadapi tidak hanya pelanggaran
secara vertical, tetapi juga horizontal. Pelaksanaan hak politik mengalami
kemajuan, tetapi pelaksanaan hak ekonomi masih belum dilaksanakan secara
memuaskan.
Ø Masa demokrasi parlementer
Seperti
juga di Negara-negara berkembang lain, hak asasi menjadi topic pembicaraan di
Indonesia. Diskusi dilakukan menjelang dirumuskannya undang-undang dasar 1945,
1949, 1950, pada siding Konstituante (1956-1959), pada masa awal penegakan orde
baru menjelang siding MPRS 1968, dan pada masa reformasi (sejak 1998).
Hak
asasi yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 tidak termuat dalam suatu
piagam terpisah, tetapi tersebar dalam beberapa pasal, terutama pasal 27-31,
dan mencakup baik diidang politik maupun ekonomi, social dan budaya, dalam
jumlah terbatas dan di rumuskan secara singkat.
Hal
ini tidak mengherankan mengingat bahwa naskah ini disusun pada masa akhir
pendudukan Jepang dalam suasana mendesak. Ternyata bahwa pada waktu rancangan
naskah UUD dibicarakan, ada perbedaan pendapat mengenai peran hak asasi dalam
Negara demokratis. Banyak kalangan berpendapat menganai peran hak asasi mausia
dalam Negara demokratis.
Banyak
kalangan berpendapat bahwa Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen
(1789) berdasarkan individulaisme dan liberalism, dan karena itu bertentangan
dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Mengani hal ini, Ir. Soekarno
menyatakan sebagai berikut: “jikalau kita betul-betul hendak medasarkan Negara
kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong-menolong, paham gotong-royong, dan
keadilan social, enyahlah tiap-tiap pikiran, tiap paham individualism dan
liberalsme daripadanya.”
Masalah
hak asasi di masa perjuangan kemerdekaan dan awal demokrasi parlementer tidak
banyak didiskusikan. Memang ada beberapa konflik bersenjata, seperti arul
islam, PRRI/permesta yang penyelesaiannya tentu saja membawa korban pelanggaran
hak asasi, tetapi kehidupan masyarakat sipil pada umumnya dianggap cukup
demokratis, malahan sering dianggap terlalu demokratis.
Keadaan
ini berakhir dengan dikluarkannya Dekrit Presiden Soekarno (1959) untuk kembali
ke UUD 1945. Maka mulailah masa Demokrasi Terpimpin.
Ø Masa Demokrasi Terpimpin
Dengan
kembalinya Indonesia ke UUD 1945 dengan sendirinya hak asasi kembali terbatas
jumlahnya. Di bawah Presiden Soekarno beberapa hak asasi, seperti hak
mengeluarkan pendapat, secara berangsur-angsur mulai dibatasi. Beberapa surat
kabar dibreidel seperti Pedoman, Indonesia Raya dan beberapa partai dibubarkan
seperti masyumi dan PSI dan pemimpinnya, Moh. Natsir dan Syahrir, ditahan.
Sementara itu, pemenuhan hak asasi ekonomi sama sekali diabaikan tidak ada
garis jelas mengenai kebijakan ekonomi. Biro Perancang Negara yang telah
menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1961 dan melaksanakannya selama
satu tahun, dibubarkan. Rencana itu diganti dengan Rencana Delapan Tahun, yang
tidak pernah dilaksanakan. Perekonomian Indonesia mencaai titik terendah.
Akhirnya pada tahun 19666 demokrasi Terpipin diganti dengan Demokrasi Pancasila
atau Orde baru.
Ø Amandemen II UUD 1945
Di
bawah peerintahan Megawati Soekarnoputeri telah terdapat peningkatan yang
signifikan dalam pemajukan hak asasi secara formal. Sesudah selama 55 tahun
tidak berubah, akhirnya UUD 1945 diamandemen menurut suatu proses yang panjang.
Pada tahun 1998 melalui TAP No. XVII MPR dirumuskan suatu piagam hak asasi
manusia. Jumlah hak asasi ditabah dan dijabarkan dalam 44 pasal.
Dalam
piagam tersebut terdapat hal baru yang sedikit banyak terpengaruh oleh beberapa
perkembangan hak asasi di luar negeri, antara lain masuknya konsep yang tidak
boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 37 menyatakan bebrapa hak, antara
lain hak untuk hidup, hak beragama, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hokum yang berlaku surut sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. Disamping itu pasal 36 juga menetapkan bahwa: “Didalam menjalankan hak
dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang
ditetapkan oleh undang-undang.”
Sementara
itu timbul banyak kritik terhadap pasal 37 yang mengamanatkan bahwa masalah
tidak berlaku surut adalah non-drogable.
Dikhawatirkan bahwa dengan demikian pelanggaran berat masa lampau tidak dibawa
ke pengadilan. Kritik ini terakomodasi dalam dua undang-undang, yaitu
undang-undang hak asasi manusia No. 39 tahun 1999 dan undang-undang pengadilan
hak asasi manusia No. 26 tahun 2000. Dalam pasal 4 undang-undang hak asasi
manusia No. 39 tahun 1999 diulang kembali pasal 37 dari Tap MPR 1998, tetapi
dalam penjelasan ditetapkan bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum
yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak
asasi yang digolongkan ke dalam kejahtan terhadap kemanusiaan. Hal inindiulangi
kembali dalam penjelasan undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia No. 26
Tahun 200 (23 November 2000) yaitu bahwa dalam hal genocida dan kejahatan
terhadap manusia dapat digunakan atas retroaktif. Perlu dicatat bahwa kedua
undang-undang juga memuat restriksi bahwa dalam pelaksanaan hak asasi harus
tunduk pada perundang-undangan yang ada.
Sesudah
megalami beberapa periode di mana konsepsi mengenai hak asasi terus-menerus
berubah, Indonesia cenderung menganut suatu konsep mengenai hak asasi yang agak
berbeda dengan Konvenan Internasional. Dengan tetap memegang teguh asas
universalitas, definisi ini juga memasukkan unsure agama (hak asasi adalah
anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa) dalam definisinya mengingat pentingnya agama
bagi bangsa Indonesia. Tambahan ini tidak menyalahi Konvrensi Wina (1998) yang
mencanangkan bahwa cirri khas perlu diperhatikan, asal tidak meyalahi hak asasi
itu sendiri.
1.4 HAM
Sedunia / Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Deklarasi Universal HAM
Diskusi
internasional di PBB mengenai hak asasi manusia telah menghasilkan beberapa
piagam penting antara lain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), dua
perjanjian yaitu Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan
Internasional Hak Ekonomi, Social dan Budaya (1966), dan berikutnya Deklarasi
Wina (1993). Deklarasi Wina mencerminkan tercapainya consensus antara
Negara-negara barat dan non-Barat bahwa hak asasi memiliki sifat yang
universal, sekalipun dapat terjadi perbedaan dalam implmentasinya, sesuai
keadaan khas masing-masing Negara. Pada tahun 2002 kemajuan konsep hak asasi
manusia mencpai tonggak sejarah baru dengan didirikannya Mahkamah Pidana
Internasional yang khusus mengadili kasus pelanggaran terhadap kemanusiaan, dan
kejahatan perang.
Deklarasi
Universal HAM (DUHAM) adalah dokumen dasar dari HAM. Diadopsi pada tanggal 10
Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, DUHAM merupakan referensi umum
di seluruh dunia dan menentukan standar bersama untuk pencapaian HAM. Meskipun
DUHAM tidak memiliki kekuatan resmi secara hukum, prinsip-prinsip dasarnya
telah menjadi standar internasional di seluruh dunia dan banyak negara
memandangnya sebagai hukum internasional. HAM telah dikodifikasi dalam berbagai
dokumen hukum di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kota/kabupaten.
Di Kanada, HAM didefinisikan dalam Piagam HAM dan Kebebasan Kanada serta dalam
perundangan dan peraturan yang diadopsi di tingkat provinsi. Sementara di
Indonesia, HAM didefinisikan dalam piagam HAM yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999).
Adapun
pelaksanannya harus sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
Berikut
merupakan ringkasan Pasal Deklarasi Universal HAM (DUHAM) :
·
Pasal 1. Hak
atas kesetaraan
·
Pasal 2.
Bebas dari diskriminasi
·
Pasal 3. Hak
untuk hidup, bebas, keamanan pribadi
·
Pasal 4.
Bebas dari perbudakan
·
Pasal 5.
Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi
·
Pasal 6. Hak
untuk diakui sebagai manusia di depan hukum
·
Pasal 7. Hak
untuk setara di depan hukum
·
Pasal 8. Hak
untuk pemulihan oleh pengadilan yang berkompeten
·
Pasal 9.
Bebas dari penangkapan tanpa alasan serta pengusiran
·
Pasal 10. Hak untuk didengarkan publik secara adil
·
Pasal 11. Hak untuk diangap tidak bersalah sampai ada
keputusan bersalah
·
Pasal 12. Bebas dari
intervensi masalah pribadi, keluarga, rumah tangga, dan korespondensi
·
Pasal 13. Hak untuk bergerak bebas di dalam negeri
maupun di luar negeri
·
Pasal 14. Hak untuk mendapat perlindungan di negara
lain dari penganiayaan
·
Pasal 15. Hak memperoleh kebangsaan dan kebebasan untuk
menggantinya
·
Pasal 16. Hak untuk menikah dan berkeluarga
·
Pasal 17.
Hak untuk memiliki harta benda.
·
Pasal 18.
Kebebasan beragama dan berkepercayaan
·
Pasal 19.
Kebebasan berpendapat dan berinformasi
·
Pasal 20.
Hak untuk berkumpul dan berasosiasi secara damai
·
Pasal 21.
Hak untuk ikut serta dalam pemilu yang bebas
·
Pasal 22.
Hak atas jaminan sosial
·
Pasal 23. Hak untuk bekerja yang diinginkan dan
bergabung dengan persatuan buruh
·
Pasal 24.
Hak untuk beristirahat dan bersantai
·
Pasal 25.
Hak atas standar hidup yang layak
·
Pasal 26.
Hak atas pendidikan
·
Pasal 27.
Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan masyarakat
·
Pasal 28.
Hak atas tata sosial yang menjamin HAM
·
29.Tugas-tugas
masyarakat yang penting untuk kebebasan dan perkembangan penuh.
·
Pasal 30.
Bebas dari intervensi negara dan pribadi
Ø RANGKUMAN
1.1 Konsep Dasar HAM
Salah satu istilah kunci dalam konsep hak
asasi manusia adalah hak, hak merupakan unsur
normative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antar individu atau dengan istansi.
Teori
pertama menyebutkan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan,
dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedangkan teori kedua
menyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah
(keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan
kewajiban).
Kemudian
istilah penting lainnya adalah istilah “human right”. Istilah ini semakna
dengan hak asasi manusia.Hak asasi manusia biasanya dianggap sebagai hak yang
dimiliki setiap manusia, yang melekat atau inheren padanya karena dia adalah
mausia.
Dewasa
ini, kita membedakan tiga generasi hak asasi. Generasi Pertama adalah
hak sipil dan politik yang sudah lama dikenal dan selalu diasosiasikan dengan
pemikiran Negara-negara barat. Generasi Kedua adalah hak ekonomi,social,
budaya yang gigih diperjuangkan oleh Negara-negara komunis yang dalam masa
Perang Dingin (1945-awal tahun 1970-an)sering dinamakan Duia Kedua.
Generasi
ketiga adalah
hak atas perdamaian dan hak atas pembangunan, yang terutama diperjuangkan oleh
Negara-negra Dunia Ketiga.
1.2 Definisi dan Tujuan adanya HAM
Ø Perkembangan
Pemikiran HAM
ada 4 teori HAM yaitu pertama,
hak-hak yang dimiliki oleh seluruh manusia pada segala waktu dan tempat
berdasarkan takdirnyasebagai manusai. Kedua, teori positivis yang
berpandangan bahwa karena hak harus tertuang dalam hukum yang riel dipandang
sebagai hak melalui adanya jaminan konstitusi. Ketiga, teori relativis
kultur bahwa menganggap hak itu
universal merupakan pelanggaran sat dimensi kultur yang lain. Keempat,
doktrin Marxis hak-hak mendapat pengakuan sebagai hak individual, apabila telah
mendapat pengakuan dari negara dan kolektivitas.
Ø Pengertian
hak asasi manusia (HAM) menurut Tillar (2001)
Hak-hak yang melekat pada
diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya
di dalam kehidupan masayarakat.
Ø Dalam
kamus politik, pengertian hak asasi manusia adalah
Setiap hak yang dimiliki
manusia kerena kelhirannya, bukan karena diberikan oleh masyarakat atau Negara.
Ø Sedangkan
dalam undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1
disebutkan bahwa:
“Hak asasi manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijujung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hokum, pemeritah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat bangsa.”
Dari
pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa pokok hakikat
HAM yaitu:
a) HAM
tidak dapat diberikan, dibeli, ataupun diwarisi.
b) HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan
politik, atau asal usul bangsa.
c) HAM
tidak bisa dilanggar.
Tujuan
adanya perlindungan HAM adalah sebagai berikut :
a) HAM
adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
b) HAM
mengembangkan saling menghargai antara manusia.
c) Tujuan
hak asasi manusia (HAM) adalah untuk mempertahankan hak-hak warga Negara
1.3 Sejarah perkembangan HAM
A. Perkembangan hak asasi manusia di eropa
Di Eropa Barat pemikiran
mengenai hak asasi berawal dari abad ke-17 dengan timbulnya konsep Hukum Alam
serta hak-hak alam. Pada abad ke-17 dan ke-18 pemikiran mengenai hak asasi
majudengan pesat. Konsep bahwa kekuasaan raja berdasarkan wahyu ilahi atau hak
suci raja yang sejak abad ke-16 berdominasi, mulai dipertanyakan keabsahannnya
karena banyak raja yang bertindak sewenang-wenang. Pemikiran ini tercermin
dalam karangan beberapa filsuf zaman pencerahan yang menganut aliran liberalism
(klasik), seperti Hobes (588-1679), John Locke (1632-1704), Moutesquieu
(1689-1755), dan Rousseau (1712-1778). Hak asasi pada tahap itu masih terbatas
pasa hak di bidang poltik seperti hak atas kebebasan, atas kesamaan, dan hak
menyatakan pendapat. Hak-hak ini dicantumkan dalam bebrapa piagam.
B. Hak-hak asasi manusia di Indonesia
Ø
Masa demokrasi
parlementer
Hak asasi yang tercantum
dalam undang-undang dasar 1945 tidak termuat dalam suatu piagam terpisah,
tetapi tersebar dalam beberapa pasal, terutama pasal 27-31, dan mencakup baik
diidang politik maupun ekonomi, social dan budaya, dalam jumlah terbatas dan di
rumuskan secara singkat. Sekalipun jumlahnya terbatas dan perumusannya pendek, kita
boleh bangga bahwa diantara hak yang disebut UUD 1945 terdapat hak yang bahkan
belum disebut dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) yaitu hak
kolektif, seperti hak bangsa untuk menentukan nasib sendiri.
Ø
Masa Demokrasi
Terpimpin
Dengan kembalinya Indonesia
ke UUD 1945 dengan sendirinya hak asasi kembali terbatas jumlahnya. Di bawah
Presiden Soekarno beberapa hak asasi, seperti hak mengeluarkan pendapat, secara
berangsur-angsur mulai dibatasi.
Ø
Amandemen II UUD 1945
Pada tahun 1998 melalui TAP
No. XVII MPR dirumuskan suatu piagam hak asasi manusia. Dalam piagam tersebut
terdapat hal baru yang sedikit banyak terpengaruh oleh bebrapa perkembangan hak
asasi di luar negeri, antara lain masuknya konsep yang tidak boleh dikurangi
dalam keadaan apapun.
1.4 HAM Sedunia / Deklarasi Universal HAM
(DUHAM) Deklarasi Universal HAM
Diskusi
internasional di PBB mengenai hak asasi manusia telah menghasilkan beberapa
piagam penting antara lain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), dua
perjanjian yaitu Kovenan InternasionalHak Sipil dan Politik dan Kovenan
Internasional Hak Ekonomi, Social dan Budaya (1966), dan berikutnya Deklarasi
Wina (1993).(DUHAM) adalah dokumen dasar dari HAM.
Ø EVALUASI
Konsep Dasar HAM
1.1 Konsep
Dasar HAM
Jawablah
pertanyaan dibawah Ini secara sistematis sesuai dengan kemampuan
anda
!
1. Dalam
penerapannya hak berada pada ruang lingkup yang berkaitan dengan interaksi
antara individu dan instansi teori apa saja yang dapat menjelaskan hal ini
2. Apakah yang
dimaksud dengan istilah Human Rights
3. Generasi
hak asasi terdiri dari 3 macam sebutkan dan jelaskan
1.2 Definisi dan Tujuan adanya HAM
Jawablah pertanyaan dibawah Ini secara
sistematis sesuai dengan kemampuan
anda !
4. Sebutkan
definisi HAM menurut para ahli yang anda ketahui
5. apa saja
tujuan dari adanya perlindungan HAM tersebut
1.3 Sejarah perkembangan HAM
Jawablah pertanyaan dibawah Ini secara
sistematis sesuai dengan kemampuan
anda !
6. sejarah
perkembangan HAM terdiri dari 3 dekade di Indonesiasebutkan apa sajakah itu?
7. Dalam
penerapan hak asasi manusia di Indonesia, pada masa Amandemen II UUD
1945 kenapa waktu itu terjadi kritikan terhadap pasal 37 ?
8. Kebijakan apa saja yang berlaku pada masa
demokrasi terpimpin?
1.4 HAM Sedunia / Deklarasi Universal HAM
(DUHAM) Deklarasi Universal HAM
Jawablah pertanyaan dibawah Ini secara
sistematis sesuai dengan
kemampuan
anda !
9. Apa yang anda
ketahui mengenai DUHAM ?
10. Sebutkan 3 macam HAM
yang tercantumdalam PBB?
Ø KUNCI
JAWABAN
1.
Teori
pertama menyebutkan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan,
dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedangkan teori kedua
menyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah
(keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan
kewajiban). Dengan itu keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila
disertai pelaksanaan kewajiban. Di sini mengaskan kepada setiap diri manusia
bahwa harus adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2. “human
right”. Istilah ini semakna dengan hak asasi manusia.Hak asasi manusia biasanya
dianggap sebagai hak yang dimiliki setiap manusia, yang melekat atau inheren
padanya karena dia adalah manusia.
3. Generasi
Pertama adalah hak sipil dan politik yang sudah lama dikenal dan selalu
diasosiasikan dengan pemikiran Negara-negara barat. Generasi Kedua
adalah hak ekonomi,social, budaya yang gigih diperjuangkan oleh Negara-negara
komunis yang dalam masa Perang Dingin (1945-awal tahun 1970-an)sering dinamakan
Duia Kedua. Generasi ketiga adalah hak atas perdamaian dan hak atas
pembangunan, yang terutama diperjuangkan oleh Negara-negra Dunia Ketiga.
4.
Pengertian hak asasi
manusia (HAM) menurut Tillar (2001)
Hak-hak
yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau
kehadirannya di dalam kehidupan masayarakat.
5. Tujuan
adanya perlindungan ham adalah sebagai berikut :
HAM adalah alat untuk
melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengembangkan
saling menghargai antara manusia.Tujuan hak asasi manusia (HAM) adalah untuk
mempertahankan hak-hak warga Negara
6.
Masademokrasiterpimpin, parlementer, danamandemen II
UUD 1945
7.
Timbul banyak kritik terhadap pasal 37
yang mengamanatkan bahwa masalah tidak berlaku surut adalah non-drogable. Dikhawatirkan bahwa
dengan demikian pelanggaran berat masa lampau tidak dibawa ke pengadilan.
Kritik ini terakomodasi dalam dua undang-undang, yaitu undang-undang hak asasi
manusia No. 39 tahun 1999 dan undang-undang pengadilan hak asasi manusia No. 26
tahun 2000.
8.
pemenuhan hak asasi
ekonomi sama sekali diabaikan tidak ada garis jelas mengenai kebijakan ekonomi.
Biro Perancang Negara yang telah menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun
1956-1961 dan melaksanakannya selama satu tahun, dibubarkan. Rencana itu
diganti dengan Rencana Delapan Tahun, yang tidak pernah dilaksanakan.
Perekonomian Indonesia mencaai titik terendah.
9.
Deklarasi Universal
HAM (DUHAM) adalah dokumen dasar dari HAM. Diadopsi pada tanggal 10 Desember
1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, DUHAM merupakan referensi umum di seluruh
dunia dan menentukan standar bersama untuk pencapaian HAM.
10. Hak untuk hidup, hak untuk
mendapat pendidikan, hak untuk bebas berpendapat.
BAB
II
PROSPEK
BAGI HAM, PELANGGARAN HAM,
DAN LEMBAGA
PENEGAK HAM
A. PENGANTAR
Modul
ini dipergunakan untuk melayani kebutuhan peserta didik, akan ringkasan dari
bahan-bahan mata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM). Kebutuhan peserta didik untuk
belajar mencari dari berbagai sumber buku sangat terbatas karena itu modul
menjadi solusi yang terbaik untuk menjadi buku pegangan peserta didik yang
dimana modul ini merupakan suatu ringkasan yang tersusun secara sistematis.
Belajar yang sistematis membuat peserta didik dapat mencpai kompetensi dasar
dari matakuliah yang diharapkan.
Dalam
modul ini membahas mengenai prospek atau pandangan kedepan mengenai HAM,
pelanggaran HAM dan kelompok-kelompok yang rentan pelanggaran HAM, serta
lembaga penegak HAM, yang dipaparkan secara gamblang guna untuk mempermudah
belajar peserta didik
B. KOMPETENSI DASAR
Peserta
didik mengetahui dan memahami masalah prospek atau pandangan kedepan mengenai
HAM, pelanggaran HAM dan kelompok-kelompok yang rentan pelanggaran HAM, serta
lembaga penegak HAM,
C. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Peserta
Didik mendeskripsikan prospek bagi HAM
2. Peserta
Didik menjelaskan maksud pelanggaran HAM
3. Peserta
Didikmenguraikan bentuk-bentuk pelanggaran HAM
4. Peserta
Didik menunjukkan kelompok-kelompok yang rentan akan pelanggaran HAM
5. Peserta
Didik menjelskan alasan mengapa disebut kelompok-kelompok rentan pelanggaran
HAM
6. Peserta
Didikmendeskripsikan macam-macam lembaga penegak HAM
7. Peserta
Didik menjelaskan makna dan wewenang lembaga penegak HAM
D. KEGIATAN BELAJAR 2
Prospek
Bagi HAM, Pelanggaran HAM, Kelompok Rentan
Pelanggaran
HAM,Lembaga Penegak HAM
Ø URAIAN
MATERI
2.1 Prospek Bagi Hak Asasi Manusia
Jika penerimaan atas
hak asasi manusia hendak dipertahankan dan ditingkatkan di seluruh dunia pada
masa-masa mendatang, kelogisan visi sosial dan politik yang dibawanya merupakan
hal krusial. Visi Deklarasi Universal mengenai masyarakat yang tanpa penindasan
atau tanpa kekurangan kebutuhan pokok ternyata memiliki banyak tuntutan, dan
membangkitkan pertanyaan mengenai koherensidan kelayakan atau keterjangkauan
biaya. Hak-haik ini dapat saling berbenturan, dan memenuhi semua hak tersebut
merupakan perkara yang sulit di banyak negara. Hak-hak ini membatasi kebebasan
pemerintah untuk bertindak seperti yang mereka inginkan sekaligus menuntut
biaya implementasi yang besar jumlahnya.
1. Apakah
Hah-Hak Hukum Merupakan Satu-Satunya Hak yang Sejati
Hak merupak norma
yang kompleks dan berprioritas tinggi dengan identifikasi pemilik, penanggung
jawab, kondisi pemilikan, ruang lingkup, dan bobot. Lantaran ciri wajibnya, hak
merupakan hal yang dapat dituntut atau diklaim oleh pemilik-pemiliknya dan oleh
pihak-pihak lain. Hak yang ditetapkan secara lengkap akan mampu memberikan
pedoman yang sangat tepat bagi perilaku manusia, kapasitas ini membuatnya
sangat bermanfaat dalam segi hukum dan cocok bagi penegakan hukum.
Pandangan ini
memungkinkan orang untuk menerangkan eksistensi hak asasi manusia dengan
mengatakan bahwa hak-hak itu eksis sebagai norma-norma bagi hukum domestik
maupun hukum internasional.
Hak-hak moral dapat eksis sebagai norma
dalam moralitas-moralitas yang ada, sekaligus sebagai norma dalam
moralitas-koralitas dalam dijustifikasi. Hak asasi merupakan norma-norma yang
memiliki alasan-alasan tepat untuk kita tambahkan pada, atau dipertahankan
dalam, moralitas-moralitas yang ada. Karenanya, hak asasi manusia dapat eksis
didalam moralitas yang aktual dan moralitas yang dijustifikasi, juga didalam
sistem hukum nasional dan internasional.
2. Apakah Hak Asasi Manusia Dapat Dibenarkan
Hak asasi manusia
yang spesifik yang ada saat ini merupakan turunan dari, namun berbeda dari,
hak-hak ilmiah yang berlaku umum pada abad kedelapan belas. Hak asasi manusia
kontemporer tidak hanya memiliki ruang lingkup internasional, hak-hak ini juga
lebih egalitarian sekaligus kurang individualus. Hak-hak ini berfungsi sebagai
norma tingkat menengah, diderivasikan dari pertimbangan-pertimbangan moral dan
politik yang lebih pokok serta abstrak. Hak-hak ini mengidentifikasi
wilayah-wilayah yang cukupspesifik, dimana pertimbangan-pertimbangan yang kuat
menuntut individu maupun institusi sosial dan politik agar setiap orang diberi
jaminan akan suatu kehidupan yang setidaknya baik secara minimal.
Langkah pertama
menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dipertahankan dari beberapa titik
tolak. Dari perspektif kebijaksanaan individu, sejumlah perlindungan
bagikepentingan mendasar seseorang seperti kehidupan dan kebebasan akan menarik
apabila biayanya tidak terlalu tinggi.
Langkah kedua upaya untuk menunjukkan
bahwa pertimbangan-pertimbangan abstrak ini mendukung hak asasi manusia yang
spesifik, berpendapat bahwa derivasi suatu hak politik yang spesifik
mensyaratkan terlampauinya 4 macam tes. Tes pertama mensyaratkan orang untuk
menunjukkan bahwa hak spesifik itu melindungi sesuatu yang dapat dikatakan
memiliki signifikan besar. Tes terakhir melibatkan upaya untuk menunjukkan
bahwa suatu hak politik yang spesifik adalah layak, sesuai dengan prinsip-prinsip
moral yang penting lainnya, dan dapat dijangkau dibanyak negara.
3. Apakah Hak Asasi Manusia
Mencakup Hak-Hak Kesejahteraan
Sebuah ciri khusus
dan kerapkali kontroversial dari konsepsi hak asasi manusia kontemporer adalah
bahwa hak-hak tersebut mencakup hak-hak kesejahteraan atau hak-hak atas sarana
penghidupan. Gagasan umumnya, menyatakan bahwa orang mempunyai klaim moral yang
kuat atas bantuan, sewaktu dibutuhkan, untuk memperoleh kondisi-kondisi
material bagi kehidupan yang layak. Hak-hak kesejahteraan merupakan tanggapan
bagi klaim-klaim moral yang kuat. Hak-hak kesejahteraanlah yang menuntut biaya
yang besar dan yang mensyaratkan aktivitas pemerintah yang substansial bagi
implementasinya. Hak atas perlindungan hukum dalam persidangan kasus kriminal
atau perlindungan untuk bebas dari diskriminasi rasial juga meminta biaya yang
besar.Hak-hak kesejahteraan saja akan gagal melindungi aktivitas-aktivitas
produksi yang menghasilkan sumber daya yang diperlukan untuk
mengimplementasikan hak-hak kesejahteraan itu sendiri maupun hak-hak lain, dan
hak-hak yang menyangkut produksi saja juga tidak mampu menyediakan tanggapan
bagi klaim-klaim dari mereka yang tidak mampu berproduksi.
4. Apakah Hak Asasi Manusia Mampu Membimbing Perilaku
Bahasa hak memang
dapat memberi pedoman yang tepat bagi para penanggungjawabnya, namun hak asasi
internasional ternyata harus dirumuskan secara cukup umum agar dapat mencakup
sistem politik dan ekonomi yang berbeda-beda seantero dunia. Lantaran kebutuhan
ini, hak-hak dalam Deklarasi Universal tidak sespesifik yang dapat
diperankannya. Terutama, bobotnya dalam persaingan antara hak-hak itu dengan
pertimbangan-pertimbangan lain telah dibiarkan tanpa pembakuan.
Ruang lingkup hak
acapkali menyediakan pedoman yang cukup jelas bagi para penanggungjawabnya,
namun biasanya tidak menetapkan mana saja korban pelanggaran yang dapat membela
dirinya sendiri, bagaimana seharusnya orang-orang selain penanggung jawab
menanggapi pelanggaran, atau bagaimana seharusnya suatu pemerintah menanggapi pelanggaran di
negara-negara lain. Keputusan-keputusan ini mensyaratkan peninjauan ulang
terhadap pertimbangan-pertimbangan moral yang abstrak yang mendasari hak asasi
manusia yang spesifik, ke samping terhadap pertimbangan-pertimbangan moral selain
hak asasi manusia, dan ke
depan terhadap kemungkinan konsekuensi-konsekuensi tindakan dan kebijakan yang
dirancang untuk mengembangkan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
2.2 Pelanggaran
HAM
Ø Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut UU Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik secara sengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM ini
diklasifikasikan atas dua bentuk, yakni pelanggaran HAM berat dan pelanggaran
HAM ringan. Terhadap pelanggaran HAM
berat dibedakan lagi atas kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Kejahatan genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota
kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau seagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sementara terhadap kejahatan
kemanusiaan adalah setiap perbuatan yanng dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis, padahal diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa, penyiksaan, perkosaan, perbudaan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan,pemandulan atau sterilisasi secara bentuk kekerasan seksual
lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
Ø Kelompok-Kelompok Rentan Pelanggaran HAM
A. Anak-Anak
Anak
adalah manusia. Penghargaan, penghormatan, dan perlindungan hak adalah HAM.
Kerentanan hidup anak mesti dijadikan sebagai point utama dalam memosisikan
anak sebagai kehidupan terpenting dalam kehidupan manusia. Beragam kebijakan
dan program terukur dalam kerangka perlindungan anak harus menjadi agenda
terdepan dalam memberikan kehidupan
terbaik bagi anak.
Pemerintah,
masyarakat, dan keluarga adalah penyumbang terbesar bagi proses pertumbuhan dan
perkembangan anak menuju masa depan anak indonesia yang lebih baik. Harus
dipahami bahwa komunitas anak merupakan kekuatan terdepan yang tak terpisahkan
dengan eksistensi dan masa depan sebuah negara.
B. Perempuan
Perempuan
juga manusia. Pengakuan dan penghormatan terhadap perempuan sebagai makhluk
manusia sejatinya mengakui dan menghormati hak asasi perempuan sebagai hak yang
tidak bisa di pisahkan. Pemahaman ini menjadi point utama memosisikan perempuan
sebagai manusia yang bermartabat.
Hal
ini juga penting ditegaskan karena dalam situasi tertentu, perempuanmerupakan
bagian dari kelompok yang rentan pelanggaran HAM. Peperangan dan konflik
bersenjata misalnya, telah membuktikan bahwa perempuan adalah korban terbesar
pelanggaran HAM seperti pemerkosaan, perdagangan budak, prostitusi, kerja
paksa, dan sebagainya.
C. Masyarakat Adat
Hak
masyarakat adat diakui secara internasional dan konstitusional. Implementasi
konstruk konstitusionalitas itu membutuhkan kecerdasan langkah dan membangun
kemitraan yang baik . keterbelakangan masyarakat adat selalu diklaim sebagai
kelompok ‘’outsider’’ dalam pembangunan. Padahal, dmensi otoritatif dalam
pengelolaan potensi kekayaan alam mereka miliki dengan kuat. Realitas tersebut
harus disikapi dengan bijaksana, yakni dengan cara yang benar dan bertanggung
jawab.
D. Penyandang Cacat
Instrumen
HAM memberikan amanat kemanusiaan tentng pwentingnya perlindungan terhadap
hak-hak penyandang cacat. Bekal yuridis normatif itu, harus mampu disikapi di
level nasional dan lokal melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada nasib
dan masa depan penyandang cacat. Dalam konteks sosial dan budaya, transformasi
kultur yang harus dilakukan dan maksimal melalui proses internalisasi
nilai-nilai HAM di setiap level pendidikan. Sebagai kelompok yang rentan
terhadap pelanggaran HAM, maka eksistensi masa depan penyandang cacat harus
dilihat sebagai bagian dari realitas kehidupan manusia secara umum.
Perlindungan dan pemenuhan HAM p[ada intinya adalah perlindungan hak-hahak
kelompok rentan, termasuk dalamnya penyandang cacat.
E. Pengungsi
Pengungsi
adalah kelompok rentan pelanggaran HAM. Kondisi kekhususan yang dialami bukan
menjadi alasan pembenar untuk mengabaikan dan mengenyampingkan HAM pengungsi.
Dalam konteks nasional, hadirnya UUD Penanggulangan Bencana diharapkan semakin
memberdayakan dan mengoptimalkan peran negara secara maksimal.
2.3
Lembaga Penegak HAM
Untuk
mengatasi masalah penegak HAM, maka dalam Bab VII pasal 75 UU tentang HAM, dan
Bab IX pasal 104 tentang pengadilan HAM, serta peran masyarakat seperti
dikemukakan dalam Bab XIII pasal 100-103.Lembaga penegak HAM meliputi :
a. Komnas HAM
Komnas
HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi HAM.
Tujuan
Komnas HAM :
·
Mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD1945, dan piagam
PBB serta Deklarasi Universal HAM.
·
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam bidang kehidupan.
b. Pengadilan HAM
Dalam
rangka penegakan HAM, maka komnas HAM melakukan pemanggilan saksi dan pihak
kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan HAM. Menurut pasal 104 UU
HAM, untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM
dilingkungan peradilan umum yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan.
c. Partisipasi Masyarakat
Partisipasi
masyarakat dalam penegakan HAM diatur
dalam
pasal 100-103 UU tentang HAM. Partisipasi masyarakat dapat berbentuk sebagai
berikut :
·
Setiap
orang,kelompok, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM),atau lembaga
kemasyarakatan lainnya , berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan,
dan pemajuan HAM.
·
Masyarakat juga
berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada komnas HAM
atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan
pemajuan HAM.
·
Masyarakat berhak
mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan derngan HAM
kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Masyarakat
dapat bekerjasama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan, penyebarluasan
informasi mengenai HAM.
Ø RANGKUMAN
2.1 Prospek Bagi Hak Asasi Manusia
Jika penerimaan atas
hak asasi manusia hendak dipertahankan dan ditingkatkan di seluruh dunia pada
masa-masa mendatang, kelogisan visi sosial dan politik yang dibawanya merupakan
hal krusial. Visi Deklarasi Universal mengenai masyarakat yang tanpa penindasan
atau tanpa kekurangan kebutuhan pokok ternyata memiliki banyak tuntutan, dan
membangkitkan pertanyaan mengenai koherensidan kelayakan atau keterjangkauan
biaya.
1. Apakah
Hah-Hak Hukum Merupakan Satu-Satunya Hak yang Sejati
Hak merupakan norma
yang kompleks dan berprioritas tinggi dengan identifikasi pemilik, penanggung
jawab, kondisi pemilikan, ruang lingkup, dan bobot. Lantaran ciri wajibnya, hak
merupakan hal yang dapat dituntut atau diklaim oleh pemilik-pemiliknya dan oleh
pihak-pihak lain.
Pandangan ini
memungkinkan orang untuk menerangkan eksistensi hak asasi manusia dengan
mengatakan bahwa hak-hak itu eksis sebagai norma-norma bagi hukum domestik
maupun hukum internasional.
Hak-hak moral dapat eksis sebagai norma
dalam moralitas-moralitas yang ada, sekaligus sebagai norma dalam
moralitas-koralitas dalam dijustifikasi.
2. Apakah Hak Asasi Manusia Dapat Dibenarkan
Hak asasi manusia
yang spesifik yang ada saat ini merupakan turunan dari, namun berbeda dari,
hak-hak ilmiah yang berlaku umum pada abad kedelapan belas. Hak asasi manusia
kontemporer tidak hanya memiliki ruang lingkup internasional, hak-hak ini juga
lebih egalitarian sekaligus kurang individualus.
Hak-hak ini
mengidentifikasi wilayah-wilayah yang cukup spesifik, dimana pertimbangan-pertimbangan
yang kuat menuntut individu maupun institusi sosial dan politik agar setiap
orang diberi jaminan akan suatu kehidupan yang setidaknya baik secara minimal.
Langkah pertama
menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dipertahankan dari beberapa titik
tolak. Dari perspektif kebijaksanaan individu, sejumlah perlindungan bagi kepentingan
mendasar seseorang seperti kehidupan dan kebebasan akan menarik apabila
biayanya tidak terlalu tinggi.
Langkah kedua upaya untuk menunjukkan
bahwa pertimbangan-pertimbangan abstrak ini mendukung hak asasi manusia yang
spesifik, berpendapat bahwa derivasi suatu hak politik yang spesifik
mensyaratkan terlampauinya 4 macam tes. Tes pertama mensyaratkan orang untuk
menunjukkan bahwa hak spesifik itu melindungi sesuatu yang dapat dikatakan
memiliki signifikan besar. Tes terakhir melibatkan upaya untuk menunjukkan
bahwa suatu hak politik yang spesifik adalah layak, sesuai dengan
prinsip-prinsip moral yang penting lainnya, dan dapat dijangkau dibanyak
negara.
3. Apakah Hak Asasi Manusia
Mencakup Hak-Hak Kesejahteraan
Sebuah ciri khusus
dan kerapkali kontroversial dari konsepsi hak asasi manusia kontemporer adalah
bahwa hak-hak tersebut mencakup hak-hak kesejahteraan atau hak-hak atas sarana
penghidupan. Gagasan umumnya, menyatakan bahwa orang mempunyai klaim moral yang
kuat atas bantuan, sewaktu dibutuhkan, untuk memperoleh kondisi-kondisi
material bagi kehidupan yang layak. Hak-hak kesejahteraan merupakan tanggapan
bagi klaim-klaim moral yang kuat. Hak-hak kesejahteraanlah yang menuntut biaya
yang besar dan yang mensyaratkan aktivitas pemerintah yang substansial bagi
implementasinya. Hak atas perlindungan hukum dalam persidangan kasus kriminal
atau perlindungan untuk bebas dari diskriminasi rasial juga meminta biaya yang
besar.
4. Apakah Hak Asasi Manusia Mampu Membimbing Perilaku
Bahasa hak memang
dapat memberi pedoman yang tepat bagi para penanggungjawabnya, namun hak asasi
internasional ternyata harus dirumuskan secara cukup umum agar dapat mencakup
sistem politik dan ekonomi yang berbeda-beda seantero dunia. Lantaran kebutuhan
ini, hak-hak dalam Deklarasi Universal tidak sespesifik yang dapat
diperankannya. Terutama, bobotnya dalam persaingan antara hak-hak itu dengan
pertimbangan-pertimbangan lain telah dibiarkan tanpa pembakuan.
2.2 Pelanggaran HAM
Menurut UU Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik secara sengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM ini
diklasifikasikan atas dua bentuk, yakni pelanggaran HAM berat dan pelanggaran
HAM ringan. Terhadap pelanggaran HAM
berat dibedakan lagi atas kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Kejahatan genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota
kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok,
Sementara terhadap kejahatan
kemanusiaan adalah setiap perbuatan yanng dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis, padahal diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa, penyiksaan, perkosaan, perbudaan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan,pemandulan atau sterilisasi secara bentuk kekerasan seksual
lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
Ø Kelompok-Kelompok Rentan Pelanggaran HAM
A. Anak-Anak
Anak
adalah manusia. Penghargaan, penghormatan, dan perlindungan hak adalah HAM.
Kerentanan hidup anak mesti dijadikan sebagai point utama dalam memosisikan
anak sebagai kehidupan terpenting dalam kehidupan manusia.
B. Perempuan
Perempuan
juga manusia. Pengakuan dan penghormatan terhadap perempuan sebagai makhluk
manusia sejatinya mengakui dan menghormati hak asasi perempuan sebagai hak yang
tidak bisa di pisahkan. Pemahaman ini menjadi point utama memosisikan perempuan
sebagai manusia yang bermartabat.
C. Masyarakat Adat
Hak
masyarakat adat diakui secara internasional dan konstitusional. Implementasi
konstruk konstitusionalitas itu membutuhkan kecerdasan langkah dan membangun
kemitraan yang baik . keterbelakangan masyarakat adat selalu diklaim sebagai
kelompok ‘’outsider’’ dalam pembangunan.
D. Penyandang Cacat
Instrumen
HAM memberikan amanat kemanusiaan tentng pwentingnya perlindungan terhadap
hak-hak penyandang cacat. Bekal yuridis normatif itu, harus mampu disikapi di
level nasional dan lokal melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada nasib
dan masa depan penyandang cacat.
E. Pengungsi
Pengungsi
adalah kelompok rentan pelanggaran HAM. Kondisi kekhususan yang dialami bukan
menjadi alasan pembenar untuk mengabaikan dan mengenyampingkan HAM pengungsi.
2.3 Lembaga Penegak HAM
Untuk
mengatasi masalah penegak HAM, maka dalam Bab VII pasal 75 UU tentang HAM, dan
Bab IX pasal 104 tentang pengadilan HAM, serta peran masyarakat seperti
dikemukakan dalam Bab XIII pasal 100-103.Lembaga penegak HAM meliputi :
a. Komnas HAM
Komnas
HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi HAM.
b. Pengadilan HAM
Dalam
rangka penegakan HAM, maka komnas HAM melakukan pemanggilan saksi dan pihak
kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan HAM. Menurut pasal 104 UU
HAM, untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM
dilingkungan peradilan umum yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan.
c. Partisipasi Masyarakat
Partisipasi
masyarakat dalam penegakan HAM diatur
dalam
pasal 100-103 UU tentang HAM. Partisipasi masyarakat dapat berbentuk sebagai
berikut :
·
Setiap
orang,kelompok, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM),atau
lembaga kemasyarakatan lainnya , berhak berpartisipasi dalam perlindungan,
penegakan, dan pemajuan HAM.
·
Masyarakat juga
berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada komnas HAM
atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan
pemajuan HAM.
·
Masyarakat berhak
mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan derngan HAM
kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Masyarakat
dapat bekerjasama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan, penyebarluasan
informasi mengenai HAM.
Ø EVALUASI
2.1 Prospek Bagi Hak
Asasi Manusia
Jawablah
pertanyaan dibawah Ini secara sistematis sesuai dengan kemampuan anda !
1. Apa
yang mendasari HAM mencakup hak-hak kesejahteraan
2. Apakah
HAM mampu membimbing perilaku, jelaskan !
2.2 Pelanggaran HAM
Jawablah
pertanyaan dibawah Ini secara sistematis sesuai dengan kemampuan anda !
3. Apa
yang dimaksud pelanggaran HAM
4. Sebutkan
3 pelanggaran HAM
2.3 Lembaga Penegak HAM
Jawablah pertanyaan dibawah
Ini secara sistematis sesuai dengan kemampuan anda !
5. Lembaga
penegak HAM meliputi apa saja
6. Apa
saja partisipasi masyarakat dalam rangka menegakkan HAM
Ø KUNCI
JAWABAN
1. Yang
mendasari HAM mencakup hak kesejahteraan adalah bahwa hak-hak tersebut mencakup
hak-hak kesejahteraan atau hak-hak atas sarana penghidupan. orang mempunyai
klaim moral yang kuat atas bantuan, sewaktu dibutuhkan, untuk memperoleh
kondisi-kondisi material bagi kehidupan yang layak.
2. HAM
mampu membimbing perilaku karena dapat memberi pedoman yang tepat bagi para
penanggungjawabnya, namun hak asasi internasional ternyata harus dirumuskan
secara cukup umum agar dapat mencakup sistem politik dan ekonomi yang
berbeda-beda di dunia
3. pelanggaran
HAM adalah perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik secara sengaja ataupun tidak sengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU
ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
4. Contoh
3 pelanggaran HAM
1. Merampas
hak orang lain secara paksa, merampok
2. Membunuh
3. Memperkosa,
pelecehan sexsual
5.
Lembaga penegak HAM meliputi
a. Komnas HAM
b. Pengadilan HAM
c. Partisipasi Masyarakat
6. Contoh partisipasi masyarakat
dalam menegakkan HAM
Dengan adanya orang,kelompok,
organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat (LSM),atau lembaga kemasyarakatan
lainnya.
Masyarakat
menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada komnas HAM atau
lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan
HAM.
Masyarakat
mengusulkan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan derngan HAM kepada
Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Masyarakat bekerjasama dengan Komnas
HAM melakukan penelitian,
pendidikan, penyebarluasan informasi
mengenai HAM.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Budiarjo, Mirriam.
2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
·
Dr Marzuki,
Supartman. 2012. Pengadilan HAM di Indonesia. Jakarta: Erlangga
·
Efendi, Masyhur. dan
Sukmana Efandri, Taufani. 2007. HAM dalamDimensi/DinamikaYuridis Sosial
Politik. Jakarta: Ghalia Indonesia anggota IKAPI
·
Erwin, Muhammad.
2010. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia.Bandung: PT Refika
Aditama
·
Mujtad, Majda El. 2008.
Dimensi-Dimensi HAM Mengurangi Hak Ekonomi Sosial dan budaya. Jakarta:
Rajawali Pers
·
Nickel, James W. 1996. Hak Asasi Manusia (Making Sense Of Human Rights). Jakarta:
PT.Gramedia Pustaka Utama
·
Srijanti, H.I Rahma
dan S.K Purwanto. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Jakarta:
Graha Ilmu
izin share mbak
BalasHapusok... semoga bermanfaat
Hapus