Modul Pembelajaran




MODUL MATA KULIAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)
( KK 1153)

 OLEH KELOMPOK 2 :

1.   AKHIRUL FEBRIAN ALIF RAMDHANI           (140730452119001)
2.   ANISAUL MAHMUDAH                                    (140730452119002)
3.   RARASATI VITRIA RAMDHANI                      (140730452119021)
4.   SUTRISNO                                                         (140730452119039)
5.   YUAN LAILI ANISA                                           (140730452119048)
6.   ERMAWATI                                                        (140730452119050)


PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL(PIPS) /
 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN(PPKn)
Semester IV
STKIP-PGRI TRENGGALEK
Jl. Supriyadi 22 K.P 66319 TRENGGALEK
TAHUN 2016


KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan bahan pengajaran berupa Modul dalam Mata Kuliah Hak Asasi Manusia (HAM) dengan judul “ ModulMata Kuliah Hak Asai Manusia (HAM) ” tepat pada waktunya.
Modul bahan ajar yang berupa resume ini kami susun sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus media pembelajara bagi kami dan para pembaca sekalian. Modul ini dipergunakan untuk melayani kebutuhan mahasiswa akan ringkasan dari bahan-bahan mata kuliah “ Hak Asasi Manusia (HAM)” Bahan materi penyusunan modul yang berupa resume ini kami peroleh dari beberapa referensi-referensi tertentu.
Modul merupakan solusi terbaik sehingga dapat belajar secara sistematis.
Belajar yang sistematis membuat mahasiswa dapat mencapai Kompetensi Dasar dari mata kuliah yang diharapkan dari mata kuliah tersebut.
Namun kami menyadari bahwa penyusunan Modul ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran khususnya dari Dosen pengampu mata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM) yth.Bapak Sunarno,SH, M.Pd.serta para pembaca pada umumnya agar dalam penyusunan modul yang semogakami selanjutnya dapat menyelesaikannya dengan lebih baik.
Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan juga para pembaca sekalian. Atas kritik dan sarannya kami ucapkan terimakasih.


Trenggalek, 12 Maret 2016
Penyusun,

Kelompok 2



DAFTAR ISI

Halaman Sampul................................................................................................................ i
Kata Pengantar................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................... iii
Petunjuk Penggunaan Modul Bagi Peserta Didik....................................................... iv
BAB I  KONSEP DASAR,DEFINISI DAN TUJUAN, SEJARAH, HAM SEDUNIA
Pengantar............................................................................................................................ 1
Kompetensi Dasar.............................................................................................................. 1
Hasil Akhir yang Diharapkan........................................................................................... 1
Kegiatan Belajar 1
1.1 Konsep Dasar HAM......................................................................................... 2
1.2 Definisi dan Tujuan HAM............................................................................... 4
            1.3 Sejarah Perkembangan HAM                                                                         5
1.4 HAM Sedunia................................................................................................... 9
Rangkuman......................................................................................................................... 11
Evaluasi............................................................................................................................... 14
Kunci Jawaban................................................................................................................... 16
BAB II PROSPEK BAGI HAM,PELANGGARAN DAN LEMBAGA PENEGAK HAM
Pengantar............................................................................................................................ 18
Kompetensi Dasar.............................................................................................................. 18
Hasil Akhir yang Diharapkan........................................................................................... 18
Kegiatan Belajar 2
2.1 Prospek Bagi HAM........................................................................................... 19
2.2 Pelanggaran HAM........................................................................................... 22
2.3 Lembaga Penegak HAM................................................................................. 24
Rangkuman......................................................................................................................... 26
Evaluasi............................................................................................................................... 31
Kunci Jawaban................................................................................................................... 32
Daftar Pustaka.................................................................................................................... 33



Petunjuk Penggunaan Modul Mata Kuliah Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Peserta Didik :


1.    Setiap peserta didik wajib mempelajari modul ini sesuai dengan kegiatan belajar yang bersangkutan atau sesuai dengan petunjuk dosen pengampu program studi PIPS/ PPKN mata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM).

2.    Setelah selesai kegiatan belajar yang bersangkutan dilalui, setiap peserta didik menjawab soal-soal latihan sesuai dengan kegiatan belajar yang telah dilalui atau menurut petunjukdosen pengampu program studi PIPS/ PPKN mata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM).

3.    Supaya semua soal latihan dapat di kuasai dengan baik maka setiap peserta didik mempelajari kegiatan belajar yang bersangkutan dengan seksama dan cermat, sebab semua jawaban berada di modul dan pengembangan penalaran dari materi modulmata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM).

4.    Peserta didik dianjurkan untuk melengkapi referensi dari setiap kegiatan belajar dengan referensi lain seperti Internet, Koran, buku sumber lain yang relevan/sesuai dengan pembahasan kalau memang diperlukan.








BAB I
KONSEP DASAR HAM, DEFINISI DAN TUJUAN HAM,
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM, HAM SEDUNIA
A.        PENGANTAR
Modul ini dipergunakan untuk melayani kebutuhan peserta didik, akan ringkasan dari bahan-bahan mata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM). Kebutuhan peserta didik untuk belajar mencari dari berbagai sumber buku sangat terbatas karena itu modul menjadi solusi yang terbaik untuk menjadi buku pegangan peserta didik yang dimana modul ini merupakan suatu ringkasan yang tersusun secara sistematis. Belajar yang sistematis membuat peserta didik dapat mencpai kompetensi dasar dari matakuliah yang diharapkan.
Dalam modul ini membahas mengenai konsep dasar HAM, definisi dan tujuan HAM, sejarah perkembangan HAM, HAM sedunia, yang dipaparkan secara gamblang guna untuk mempermudah belajar peserta didik.
B.        KOMPETENSI DASAR
Peserta didik mengetahui dan memahami hakikat konsep dasar HAM, definisi dan tujuan HAM , sejarah perkembangan HAM, dan HAM sedunia.
C.        HASIL YANG DIHARAPKAN
1.    Peserta Didik Mendeskripsiksikan konsep dasar HAM
2.    Peserta Didik Menjelaskan arti pentingnya HAM
3.    Peserta Didik Menjelaskan tentang definisi dan tujuan adanya HAM
4.    Peserta Didik Mengidentifikasi contoh dan bentuk-bentuk HAM
5.    Peserta Didik Menguraikan secara ringkas perkembangan sejarah HAM
6.    Peserta Didik Menjelaskan sejarah HAM di Indonesia
7.    Peserta Didik Medeskripsikan seputar Deklarasi Universal HAM (DUHAM)
8.    Peserta Didik Menjelaskan makna HAM sejagad
9.    Peserta Didik Menjelaskan dan menyebutkan terkait HAM dalam PBB
10. Peserta Didik Mendeskripsikan posisi HAM di Indonesia

D.        KEGIATAN BELAJAR 1
Konsep Dasar HAM, Definisi Dan Tujuan HAM,
Sejarah Perkembangan HAM, HAM Sedunia
Ø  URAIAN MATERI
1.1    Konsep Dasar HAM
Salah satu istilah kunci dalam konsep hak asasi manusia adalah hak,. Dalam konteks ini hak merupakan sesuatu yang harus di peroleh. Selain itu, hak merupakan unsurnormative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antar individu atau dengan istansi.
Teori pertama menyebutkan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedangkan teori kedua menyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Dengan itu keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila disertai pelaksanaan kewajiban. Di sini mengaskan kepada setiap diri manusia bahwa harus adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Kemudian istilah penting lainnya adalah istilah “human right”. Istilah ini semakna dengan hak asasi manusia. Pada awalnya di Barat istilah ini tidaklah dikenal. Di Barat makna yang sebangun dengan hak asasi manusia adalah pertama-pertama diperkenalkan istilah “natural right”, kemudian diganti dengan istilah “right of man”. Istilah yang disebut terakhir ternyata tidak secara otomatis mengakomodasi pengertian yang menckaup “right of women”. Karena itu istilah “right of man” diganti oleh Frankin Delano Roosevelt (1882-1945), Presiden Amerika Serikat ke-32, dengan istilah “human rights”. Istilah “human rights” ini dianggap lebih netral dan universal.

Dewasa ini, kita membedakan tiga generasi hak asasi. Generasi Pertama adalah hak sipil dan politik yang sudah lama dikenal dan selalu diasosiasikan dengan pemikiran Negara-negara barat. Generasi Kedua adalah hak ekonomi,social, budaya yang gigih diperjuangkan oleh Negara-negara komunis yang dalam masa Perang Dingin (1945-awal tahun 1970-an)sering dinamakan Duia Kedua. Kemudian hak ini didukung Negara-negara yang baru membebaskan diri dari penjajah colonial, dan yang sering disebut Dunia Ketiga. Generasi ketiga adalah hak atas perdamaian dan hak atas pembangunan, yang terutama diperjuangkan oleh Negara-negra Dunia Ketiga.
Cikal bakal konsep hak asasi manusia di dunia barat terdapat dalam karangan filsuf abad ke-17, antara lain john locke (1632-1704) yang mermuskan beberapa hak alam yang dimiliki manusia secara alamiah. Konsep ini bangkit kembali seusai perang dunia II dengan dicanangkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Negara-negara yang tergabung dalam PBB. Hampir dua puluh tahun kemudian, deklarasi universal dijabarkan dalam dua pejanjian internasional yaitu konvenen internasional hak sipil dan polituk dan konvenan internasional hak ekonomi, social, dan budaya (1966). Di Eropa proses standard setting antara Negara “Barat” dan Negara “Timur” (komunis) ditruskan dengan di terimanya Helsinki Accord (1975).
Maka dalam masa berikutnya, di beberapa balahan dunia seperti Afrika dan Asia tmbul beberapa piagam regional seperti misalnya, Piagam Afrika menganai hak manusia dan bangsa-bangsa, 1981. Dalam dasawarsa 90-an disusul dengan deklarasi Cairo mengenai hak asasi dalam islam, 1990., yang merupakan hasil diskusi Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan Bangkok Declaration, hasil Regional Meeting for Asia of the World Conference on Human Rights, April 1993.
Akhirnya, pada bulan Juni 1993, lebih dari 170 negara anggota PBB (termasuk Indonesia) merumuskan Vienna Declaration yang mengakomodasikan pedirian Negara barat dan non-barat terutama seperti dirumuskan dalam Bangkok Declaration. Berkat munculnya beragam piagam jelaslah dalam masa globalisasi, universalitas hak asasi manusia tidak diragukan lagi. Akan tetapi, di pihak lain, diakui pula bahwa implementasi hak asasi manusia dapat memberikan warna khusus keadaan social-ekonomi, kebudayaan, dan agama di masing-masing Negara.



1.2    Definisi dan Tujuan HAM
Definisi HAM
Ø  Perkembangan Pemikiran HAM
The focus of human rights is on the life and dignity of human beings, demikian tegas Manfred Nowak, Todung Mulya Lubis, menyebutkan ada 4 teori HAM yaitu pertama, hak-hak yang dimiliki oleh seluruh manusia pada segala waktu dan tempat berdasarkan takdirnyasebagai manusai. Kedua, teori positivis yang berpandangan bahwa karena hak harus tertuang dalam hukum yang riel dipandang sebagai hak melalui adanya jaminan konstitusi. Ketiga, teori relativis kultur  bahwa menganggap hak itu universal merupakan pelanggaran sat dimensi kultur yang lain. Keempat, doktrin Marxis hak-hak mendapat pengakuan sebagai hak individual, apabila telah mendapat pengakuan dari negara dan kolektivitas.
Ø  Pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut Tillar (2001)
Hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masayarakat.
Ø  Dalam kamus politik, pengertian hak asasi manusia adalah
Setiap hak yang dimiliki manusia kerena kelhirannya, bukan karena diberikan oleh masyarakat atau Negara. Hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh Negara. Hak asasi manusia ini, antara lain: hak atas hidup,  kebebasan, hak atas milik pribadi, hak atas kemanan, beragama, dan hak untuk menvapai kebahagiaan.
Ø  Sedangkan dalam undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1 disebutkan bahwa:
“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijujung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemeritah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat bangsa.”

Bertolak dari aneka batasan HAM di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM adalah “segala hak yang melekat pada setiap orang, dimana segala hak tersebut bukan pemberian melainkan dikahirkan, pihak manapun termasuk Negara, tidak berwenang untuk mengurangi bahkan menghilangkannya”.
Tujuan adanya perlindungan HAM adalah sebagai berikut :
a.    HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. 
b.    HAM mengembangkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi, tapi di saat yang sama, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain.
c.    Tujuan hak asasi manusia (HAM) adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenag-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidaimensional.

1.3    Sejarah perkembangan HAM
A.        Perkembangan Hak Asasi Manusia Di Eropa
Di Eropa Barat pemikiran mengenai hak asasi berawal dari abad ke-17 dengan timbulnya konsep Hukum Alam serta hak-hak alam. Akan tetapi sebenarnya beberapa abad sebelmya, yaitu pada zaman pertengahan, masalah hak asasi manusia sudah mulai mencuat di Inggris.
Pada tahun 1215 ditandatangani suatu perjanjian, Magna Charta, antara raja john dari Inggris dan sejumlah bangsawan sebagai ibalan untuk dukungan mereka mereka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan perang. Hak yang menjamin mencakup hak politik dan sipil yang mendasar, seperti hak untuk di periksa di muka hakim. Sekalipun pada awalnya hanya berlaku untuk bangsawan , hak-hak itu kemudian menjadi bagian dari system konstitusional Inggris yang berlaku bagi semua warga Negara. Sampai sekarang, Magna Charta  masih dinaggap sebagai tonggok sejarah dalam perkembangan deokrasi di barat.
Pada abad ke-17 dan ke-18 pemikiran mengenai hak asasi majudengan pesat. Konsep bahwa kekuasaan raja berdasarkan wahyu ilahi atau hak suci raja yang sejak abad ke-16 berdominasi, mulai dipertanyakan keabsahannnya karena banyak raja yang bertindak sewenang-wenang. Golongan menengah yang mulai bangkit ingin agar kepatuhan masyarakat pada aja mempunyai dasar yang rasional. Yang dicita-citakan ialah suatu hubungan antara raja dengan rakyat berdasarkan suatu kontrak, sesuai dengan suasana perdagangan yang sedang berkembang di Eropa Barat.
Di Prancis kita kenal Deklarasi mengenai Hak Manusia dan Warga Negara yang dirumuskan pada awal revolusi Prancis. Pernyataan ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan kesetiakawanan. Kongres Amerika mengesahkan Undang-undang Hak Asasi,yang pada tahun 1791 dimasukkan dalam undang-undang dasar dalam bentuk sepuluh amandemen.
Pada tahun 1948 PBB mengeluarkan deklarasi sedunia tentang HAM, yang dikenal dengan“ Declaraion Of Human Rights”.yang nanti akan dibahas pada subbab berikutnya.

B.        Hak-Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Hak asasi manusia d Indonesia telah mengalamai pasang surut. Sesudah dua periode represi (rezim Soekarno dan rezim Soeharto), reformasi berusaha lebih memajukan hak asasi. Akan tetapi dalam kenyataan harus menghadapi tidak hanya pelanggaran secara vertical, tetapi juga horizontal. Pelaksanaan hak politik mengalami kemajuan, tetapi pelaksanaan hak ekonomi masih belum dilaksanakan secara memuaskan.
Ø  Masa demokrasi parlementer
Seperti juga di Negara-negara berkembang lain, hak asasi menjadi topic pembicaraan di Indonesia. Diskusi dilakukan menjelang dirumuskannya undang-undang dasar 1945, 1949, 1950, pada siding Konstituante (1956-1959), pada masa awal penegakan orde baru menjelang siding MPRS 1968, dan pada masa reformasi (sejak 1998).
Hak asasi yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 tidak termuat dalam suatu piagam terpisah, tetapi tersebar dalam beberapa pasal, terutama pasal 27-31, dan mencakup baik diidang politik maupun ekonomi, social dan budaya, dalam jumlah terbatas dan di rumuskan secara singkat.
Hal ini tidak mengherankan mengingat bahwa naskah ini disusun pada masa akhir pendudukan Jepang dalam suasana mendesak. Ternyata bahwa pada waktu rancangan naskah UUD dibicarakan, ada perbedaan pendapat mengenai peran hak asasi dalam Negara demokratis. Banyak kalangan berpendapat menganai peran hak asasi mausia dalam Negara demokratis.
Banyak kalangan berpendapat bahwa Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (1789) berdasarkan individulaisme dan liberalism, dan karena itu bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Mengani hal ini, Ir. Soekarno menyatakan sebagai berikut: “jikalau kita betul-betul hendak medasarkan Negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong-menolong, paham gotong-royong, dan keadilan social, enyahlah tiap-tiap pikiran, tiap paham individualism dan liberalsme daripadanya.”
Masalah hak asasi di masa perjuangan kemerdekaan dan awal demokrasi parlementer tidak banyak didiskusikan. Memang ada beberapa konflik bersenjata, seperti arul islam, PRRI/permesta yang penyelesaiannya tentu saja membawa korban pelanggaran hak asasi, tetapi kehidupan masyarakat sipil pada umumnya dianggap cukup demokratis, malahan sering dianggap terlalu demokratis.
Keadaan ini berakhir dengan dikluarkannya Dekrit Presiden Soekarno (1959) untuk kembali ke UUD 1945. Maka mulailah masa Demokrasi Terpimpin.
Ø  Masa Demokrasi Terpimpin
Dengan kembalinya Indonesia ke UUD 1945 dengan sendirinya hak asasi kembali terbatas jumlahnya. Di bawah Presiden Soekarno beberapa hak asasi, seperti hak mengeluarkan pendapat, secara berangsur-angsur mulai dibatasi. Beberapa surat kabar dibreidel seperti Pedoman, Indonesia Raya dan beberapa partai dibubarkan seperti masyumi dan PSI dan pemimpinnya, Moh. Natsir dan Syahrir, ditahan. Sementara itu, pemenuhan hak asasi ekonomi sama sekali diabaikan tidak ada garis jelas mengenai kebijakan ekonomi. Biro Perancang Negara yang telah menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1961 dan melaksanakannya selama satu tahun, dibubarkan. Rencana itu diganti dengan Rencana Delapan Tahun, yang tidak pernah dilaksanakan. Perekonomian Indonesia mencaai titik terendah. Akhirnya pada tahun 19666 demokrasi Terpipin diganti dengan Demokrasi Pancasila atau Orde baru.
Ø  Amandemen II UUD 1945
Di bawah peerintahan Megawati Soekarnoputeri telah terdapat peningkatan yang signifikan dalam pemajukan hak asasi secara formal. Sesudah selama 55 tahun tidak berubah, akhirnya UUD 1945 diamandemen menurut suatu proses yang panjang. Pada tahun 1998 melalui TAP No. XVII MPR dirumuskan suatu piagam hak asasi manusia. Jumlah hak asasi ditabah dan dijabarkan dalam 44 pasal.
Dalam piagam tersebut terdapat hal baru yang sedikit banyak terpengaruh oleh beberapa perkembangan hak asasi di luar negeri, antara lain masuknya konsep yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 37 menyatakan bebrapa hak, antara lain hak untuk hidup, hak beragama, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Disamping itu pasal 36 juga menetapkan bahwa: “Didalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.”
Sementara itu timbul banyak kritik terhadap pasal 37 yang mengamanatkan bahwa masalah tidak berlaku surut  adalah non-drogable. Dikhawatirkan bahwa dengan demikian pelanggaran berat masa lampau tidak dibawa ke pengadilan. Kritik ini terakomodasi dalam dua undang-undang, yaitu undang-undang hak asasi manusia No. 39 tahun 1999 dan undang-undang pengadilan hak asasi manusia No. 26 tahun 2000. Dalam pasal 4 undang-undang hak asasi manusia No. 39 tahun 1999 diulang kembali pasal 37 dari Tap MPR 1998, tetapi dalam penjelasan ditetapkan bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi yang digolongkan ke dalam kejahtan terhadap kemanusiaan. Hal inindiulangi kembali dalam penjelasan undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia No. 26 Tahun 200 (23 November 2000) yaitu bahwa dalam hal genocida dan kejahatan terhadap manusia dapat digunakan atas retroaktif. Perlu dicatat bahwa kedua undang-undang juga memuat restriksi bahwa dalam pelaksanaan hak asasi harus tunduk pada perundang-undangan yang ada.
Sesudah megalami beberapa periode di mana konsepsi mengenai hak asasi terus-menerus berubah, Indonesia cenderung menganut suatu konsep mengenai hak asasi yang agak berbeda dengan Konvenan Internasional. Dengan tetap memegang teguh asas universalitas, definisi ini juga memasukkan unsure agama (hak asasi adalah anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa) dalam definisinya mengingat pentingnya agama bagi bangsa Indonesia. Tambahan ini tidak menyalahi Konvrensi Wina (1998) yang mencanangkan bahwa cirri khas perlu diperhatikan, asal tidak meyalahi hak asasi itu sendiri.

1.4    HAM Sedunia / Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Deklarasi Universal HAM
Diskusi internasional di PBB mengenai hak asasi manusia telah menghasilkan beberapa piagam penting antara lain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), dua perjanjian yaitu Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Social dan Budaya (1966), dan berikutnya Deklarasi Wina (1993). Deklarasi Wina mencerminkan tercapainya consensus antara Negara-negara barat dan non-Barat bahwa hak asasi memiliki sifat yang universal, sekalipun dapat terjadi perbedaan dalam implmentasinya, sesuai keadaan khas masing-masing Negara. Pada tahun 2002 kemajuan konsep hak asasi manusia mencpai tonggak sejarah baru dengan didirikannya Mahkamah Pidana Internasional yang khusus mengadili kasus pelanggaran terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Deklarasi Universal HAM (DUHAM) adalah dokumen dasar dari HAM. Diadopsi pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, DUHAM merupakan referensi umum di seluruh dunia dan menentukan standar bersama untuk pencapaian HAM. Meskipun DUHAM tidak memiliki kekuatan resmi secara hukum, prinsip-prinsip dasarnya telah menjadi standar internasional di seluruh dunia dan banyak negara memandangnya sebagai hukum internasional. HAM telah dikodifikasi dalam berbagai dokumen hukum di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kota/kabupaten. Di Kanada, HAM didefinisikan dalam Piagam HAM dan Kebebasan Kanada serta dalam perundangan dan peraturan yang diadopsi di tingkat provinsi. Sementara di Indonesia, HAM didefinisikan dalam piagam HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999).
Adapun pelaksanannya harus sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
Berikut merupakan ringkasan Pasal Deklarasi Universal HAM (DUHAM) :
·         Pasal  1.  Hak atas kesetaraan
·         Pasal  2.  Bebas dari diskriminasi
·         Pasal  3.  Hak untuk hidup, bebas, keamanan pribadi
·         Pasal  4.  Bebas dari perbudakan
·         Pasal  5.  Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi
·         Pasal  6.  Hak untuk diakui sebagai manusia di depan hukum
·         Pasal  7.  Hak untuk setara di depan hukum
·         Pasal  8.  Hak untuk pemulihan oleh pengadilan yang berkompeten
·         Pasal  9.  Bebas dari penangkapan tanpa alasan serta pengusiran
·         Pasal 10.  Hak untuk didengarkan publik secara adil
·         Pasal 11.  Hak untuk diangap tidak bersalah sampai ada keputusan bersalah
·         Pasal 12. Bebas dari intervensi masalah pribadi, keluarga, rumah tangga, dan        korespondensi
·         Pasal 13.  Hak untuk bergerak bebas di dalam negeri maupun di luar negeri
·         Pasal 14.  Hak untuk mendapat perlindungan di negara lain dari penganiayaan
·         Pasal 15.  Hak memperoleh kebangsaan dan kebebasan untuk menggantinya
·         Pasal 16.  Hak untuk menikah dan berkeluarga
·         Pasal  17.  Hak untuk memiliki harta benda.
·         Pasal  18.  Kebebasan beragama dan berkepercayaan
·         Pasal  19.  Kebebasan berpendapat dan berinformasi
·         Pasal  20.  Hak untuk berkumpul dan berasosiasi secara damai
·         Pasal  21.  Hak untuk ikut serta dalam pemilu yang bebas
·         Pasal  22.  Hak atas jaminan sosial
·         Pasal  23. Hak untuk bekerja yang diinginkan dan bergabung dengan persatuan buruh
·         Pasal  24.  Hak untuk beristirahat dan bersantai
·         Pasal  25.  Hak atas standar hidup yang layak
·         Pasal  26.  Hak atas pendidikan
·         Pasal  27.  Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan masyarakat
·         Pasal  28.  Hak atas tata sosial yang menjamin HAM
·         29.Tugas-tugas masyarakat yang penting untuk kebebasan dan perkembangan penuh.
·         Pasal  30.  Bebas dari intervensi negara dan pribadi

Ø  RANGKUMAN

1.1       Konsep Dasar HAM
Salah satu istilah kunci dalam konsep hak asasi manusia adalah hak, hak merupakan unsur normative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antar individu atau dengan istansi.
Teori pertama menyebutkan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedangkan teori kedua menyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban).
Kemudian istilah penting lainnya adalah istilah “human right”. Istilah ini semakna dengan hak asasi manusia.Hak asasi manusia biasanya dianggap sebagai hak yang dimiliki setiap manusia, yang melekat atau inheren padanya karena dia adalah mausia.
Dewasa ini, kita membedakan tiga generasi hak asasi. Generasi Pertama adalah hak sipil dan politik yang sudah lama dikenal dan selalu diasosiasikan dengan pemikiran Negara-negara barat. Generasi Kedua adalah hak ekonomi,social, budaya yang gigih diperjuangkan oleh Negara-negara komunis yang dalam masa Perang Dingin (1945-awal tahun 1970-an)sering dinamakan Duia Kedua.
Generasi ketiga adalah hak atas perdamaian dan hak atas pembangunan, yang terutama diperjuangkan oleh Negara-negra Dunia Ketiga.
1.2       Definisi dan Tujuan adanya HAM
Ø  Perkembangan Pemikiran HAM
ada 4 teori HAM yaitu pertama, hak-hak yang dimiliki oleh seluruh manusia pada segala waktu dan tempat berdasarkan takdirnyasebagai manusai. Kedua, teori positivis yang berpandangan bahwa karena hak harus tertuang dalam hukum yang riel dipandang sebagai hak melalui adanya jaminan konstitusi. Ketiga, teori relativis kultur  bahwa menganggap hak itu universal merupakan pelanggaran sat dimensi kultur yang lain. Keempat, doktrin Marxis hak-hak mendapat pengakuan sebagai hak individual, apabila telah mendapat pengakuan dari negara dan kolektivitas.
Ø  Pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut Tillar (2001)
Hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masayarakat.
Ø  Dalam kamus politik, pengertian hak asasi manusia adalah
Setiap hak yang dimiliki manusia kerena kelhirannya, bukan karena diberikan oleh masyarakat atau Negara.
Ø  Sedangkan dalam undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1 disebutkan bahwa:
“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijujung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemeritah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat bangsa.”
Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan mengenai beberapa pokok hakikat HAM yaitu:
a)    HAM tidak dapat diberikan, dibeli, ataupun diwarisi.
b)    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, atau asal usul bangsa.
c)    HAM tidak bisa dilanggar.
Tujuan adanya perlindungan HAM adalah sebagai berikut :
a)    HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. 
b)    HAM mengembangkan saling menghargai antara manusia.
c)    Tujuan hak asasi manusia (HAM) adalah untuk mempertahankan hak-hak warga Negara

1.3       Sejarah perkembangan HAM
A.   Perkembangan hak asasi manusia di eropa
Di Eropa Barat pemikiran mengenai hak asasi berawal dari abad ke-17 dengan timbulnya konsep Hukum Alam serta hak-hak alam. Pada abad ke-17 dan ke-18 pemikiran mengenai hak asasi majudengan pesat. Konsep bahwa kekuasaan raja berdasarkan wahyu ilahi atau hak suci raja yang sejak abad ke-16 berdominasi, mulai dipertanyakan keabsahannnya karena banyak raja yang bertindak sewenang-wenang. Pemikiran ini tercermin dalam karangan beberapa filsuf zaman pencerahan yang menganut aliran liberalism (klasik), seperti Hobes (588-1679), John Locke (1632-1704), Moutesquieu (1689-1755), dan Rousseau (1712-1778). Hak asasi pada tahap itu masih terbatas pasa hak di bidang poltik seperti hak atas kebebasan, atas kesamaan, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak ini dicantumkan dalam bebrapa piagam.
B.   Hak-hak asasi manusia di Indonesia
Ø  Masa demokrasi parlementer
Hak asasi yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 tidak termuat dalam suatu piagam terpisah, tetapi tersebar dalam beberapa pasal, terutama pasal 27-31, dan mencakup baik diidang politik maupun ekonomi, social dan budaya, dalam jumlah terbatas dan di rumuskan secara singkat. Sekalipun jumlahnya terbatas dan perumusannya pendek, kita boleh bangga bahwa diantara hak yang disebut UUD 1945 terdapat hak yang bahkan belum disebut dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) yaitu hak kolektif, seperti hak bangsa untuk menentukan nasib sendiri.


Ø  Masa Demokrasi Terpimpin
Dengan kembalinya Indonesia ke UUD 1945 dengan sendirinya hak asasi kembali terbatas jumlahnya. Di bawah Presiden Soekarno beberapa hak asasi, seperti hak mengeluarkan pendapat, secara berangsur-angsur mulai dibatasi.
Ø  Amandemen II UUD 1945
Pada tahun 1998 melalui TAP No. XVII MPR dirumuskan suatu piagam hak asasi manusia. Dalam piagam tersebut terdapat hal baru yang sedikit banyak terpengaruh oleh bebrapa perkembangan hak asasi di luar negeri, antara lain masuknya konsep yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun.

1.4       HAM Sedunia / Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Deklarasi Universal HAM
Diskusi internasional di PBB mengenai hak asasi manusia telah menghasilkan beberapa piagam penting antara lain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), dua perjanjian yaitu Kovenan InternasionalHak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Social dan Budaya (1966), dan berikutnya Deklarasi Wina (1993).(DUHAM) adalah dokumen dasar dari HAM.

Ø  EVALUASI Konsep Dasar HAM
1.1       Konsep Dasar HAM
Jawablah pertanyaan dibawah Ini secara sistematis sesuai dengan kemampuan
anda !
1.    Dalam penerapannya hak berada pada ruang lingkup yang berkaitan dengan interaksi antara individu dan instansi teori apa saja yang dapat menjelaskan hal ini
2.    Apakah yang dimaksud dengan istilah Human Rights
3.    Generasi hak asasi terdiri dari 3 macam sebutkan dan jelaskan
                                                                                                               


1.2       Definisi dan Tujuan adanya HAM
 Jawablah pertanyaan dibawah Ini secara sistematis sesuai dengan kemampuan
anda !
4.    Sebutkan definisi HAM menurut para ahli yang anda ketahui
5.    apa saja tujuan dari adanya perlindungan HAM tersebut

1.3       Sejarah perkembangan HAM
 Jawablah pertanyaan dibawah Ini secara sistematis sesuai dengan kemampuan
anda !
6.    sejarah perkembangan HAM terdiri dari 3 dekade di Indonesiasebutkan apa sajakah itu?
7.    Dalam penerapan hak asasi manusia di Indonesia, pada masa Amandemen II UUD 1945 kenapa waktu itu terjadi kritikan terhadap pasal 37 ?
8.    Kebijakan apa saja yang berlaku pada masa demokrasi terpimpin?

1.4       HAM Sedunia / Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Deklarasi Universal HAM
Jawablah pertanyaan dibawah Ini secara sistematis sesuai dengan
kemampuan anda !
9.    Apa yang anda ketahui mengenai DUHAM ?
10. Sebutkan 3 macam HAM yang tercantumdalam PBB?










Ø  KUNCI JAWABAN

1.    Teori pertama menyebutkan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedangkan teori kedua menyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Dengan itu keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila disertai pelaksanaan kewajiban. Di sini mengaskan kepada setiap diri manusia bahwa harus adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2.    “human right”. Istilah ini semakna dengan hak asasi manusia.Hak asasi manusia biasanya dianggap sebagai hak yang dimiliki setiap manusia, yang melekat atau inheren padanya karena dia adalah manusia.

3.    Generasi Pertama adalah hak sipil dan politik yang sudah lama dikenal dan selalu diasosiasikan dengan pemikiran Negara-negara barat. Generasi Kedua adalah hak ekonomi,social, budaya yang gigih diperjuangkan oleh Negara-negara komunis yang dalam masa Perang Dingin (1945-awal tahun 1970-an)sering dinamakan Duia Kedua. Generasi ketiga adalah hak atas perdamaian dan hak atas pembangunan, yang terutama diperjuangkan oleh Negara-negra Dunia Ketiga.


4.    Pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut Tillar (2001)
Hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masayarakat.

5.    Tujuan adanya perlindungan ham adalah sebagai berikut :
HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengembangkan saling menghargai antara manusia.Tujuan hak asasi manusia (HAM) adalah untuk mempertahankan hak-hak warga Negara


6.    Masademokrasiterpimpin, parlementer, danamandemen II UUD 1945

7.    Timbul banyak kritik terhadap pasal 37 yang mengamanatkan bahwa masalah tidak berlaku surut  adalah non-drogable. Dikhawatirkan bahwa dengan demikian pelanggaran berat masa lampau tidak dibawa ke pengadilan. Kritik ini terakomodasi dalam dua undang-undang, yaitu undang-undang hak asasi manusia No. 39 tahun 1999 dan undang-undang pengadilan hak asasi manusia No. 26 tahun 2000.

8.    pemenuhan hak asasi ekonomi sama sekali diabaikan tidak ada garis jelas mengenai kebijakan ekonomi. Biro Perancang Negara yang telah menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1961 dan melaksanakannya selama satu tahun, dibubarkan. Rencana itu diganti dengan Rencana Delapan Tahun, yang tidak pernah dilaksanakan. Perekonomian Indonesia mencaai titik terendah.


9.    Deklarasi Universal HAM (DUHAM) adalah dokumen dasar dari HAM. Diadopsi pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, DUHAM merupakan referensi umum di seluruh dunia dan menentukan standar bersama untuk pencapaian HAM.

10. Hak untuk hidup, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk bebas berpendapat.







BAB II
PROSPEK BAGI HAM, PELANGGARAN HAM,
DAN LEMBAGA PENEGAK HAM

A.        PENGANTAR
Modul ini dipergunakan untuk melayani kebutuhan peserta didik, akan ringkasan dari bahan-bahan mata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM). Kebutuhan peserta didik untuk belajar mencari dari berbagai sumber buku sangat terbatas karena itu modul menjadi solusi yang terbaik untuk menjadi buku pegangan peserta didik yang dimana modul ini merupakan suatu ringkasan yang tersusun secara sistematis. Belajar yang sistematis membuat peserta didik dapat mencpai kompetensi dasar dari matakuliah yang diharapkan.
Dalam modul ini membahas mengenai prospek atau pandangan kedepan mengenai HAM, pelanggaran HAM dan kelompok-kelompok yang rentan pelanggaran HAM, serta lembaga penegak HAM, yang dipaparkan secara gamblang guna untuk mempermudah belajar peserta didik       

B.        KOMPETENSI DASAR
Peserta didik mengetahui dan memahami masalah prospek atau pandangan kedepan mengenai HAM, pelanggaran HAM dan kelompok-kelompok yang rentan pelanggaran HAM, serta lembaga penegak HAM,

C.        HASIL YANG DIHARAPKAN
1.    Peserta Didik mendeskripsikan prospek bagi HAM
2.    Peserta Didik menjelaskan maksud pelanggaran HAM
3.    Peserta Didikmenguraikan bentuk-bentuk pelanggaran HAM
4.    Peserta Didik menunjukkan kelompok-kelompok yang rentan akan pelanggaran HAM
5.    Peserta Didik menjelskan alasan mengapa disebut kelompok-kelompok rentan pelanggaran HAM
6.    Peserta Didikmendeskripsikan macam-macam lembaga penegak HAM
7.    Peserta Didik menjelaskan makna dan wewenang lembaga penegak HAM

D.        KEGIATAN BELAJAR 2
Prospek Bagi HAM, Pelanggaran HAM, Kelompok Rentan
Pelanggaran HAM,Lembaga Penegak HAM

Ø  URAIAN MATERI
2.1    Prospek Bagi Hak Asasi Manusia

Jika penerimaan atas hak asasi manusia hendak dipertahankan dan ditingkatkan di seluruh dunia pada masa-masa mendatang, kelogisan visi sosial dan politik yang dibawanya merupakan hal krusial. Visi Deklarasi Universal mengenai masyarakat yang tanpa penindasan atau tanpa kekurangan kebutuhan pokok ternyata memiliki banyak tuntutan, dan membangkitkan pertanyaan mengenai koherensidan kelayakan atau keterjangkauan biaya. Hak-haik ini dapat saling berbenturan, dan memenuhi semua hak tersebut merupakan perkara yang sulit di banyak negara. Hak-hak ini membatasi kebebasan pemerintah untuk bertindak seperti yang mereka inginkan sekaligus menuntut biaya implementasi yang besar jumlahnya.

1.         Apakah Hah-Hak Hukum Merupakan Satu-Satunya Hak yang Sejati
Hak merupak norma yang kompleks dan berprioritas tinggi dengan identifikasi pemilik, penanggung jawab, kondisi pemilikan, ruang lingkup, dan bobot. Lantaran ciri wajibnya, hak merupakan hal yang dapat dituntut atau diklaim oleh pemilik-pemiliknya dan oleh pihak-pihak lain. Hak yang ditetapkan secara lengkap akan mampu memberikan pedoman yang sangat tepat bagi perilaku manusia, kapasitas ini membuatnya sangat bermanfaat dalam segi hukum dan cocok bagi penegakan hukum.
Pandangan ini memungkinkan orang untuk menerangkan eksistensi hak asasi manusia dengan mengatakan bahwa hak-hak itu eksis sebagai norma-norma bagi hukum domestik maupun hukum internasional.
Hak-hak moral dapat eksis sebagai norma dalam moralitas-moralitas yang ada, sekaligus sebagai norma dalam moralitas-koralitas dalam dijustifikasi. Hak asasi merupakan norma-norma yang memiliki alasan-alasan tepat untuk kita tambahkan pada, atau dipertahankan dalam, moralitas-moralitas yang ada. Karenanya, hak asasi manusia dapat eksis didalam moralitas yang aktual dan moralitas yang dijustifikasi, juga didalam sistem hukum nasional dan internasional.

2.         Apakah Hak Asasi Manusia Dapat Dibenarkan
Hak asasi manusia yang spesifik yang ada saat ini merupakan turunan dari, namun berbeda dari, hak-hak ilmiah yang berlaku umum pada abad kedelapan belas. Hak asasi manusia kontemporer tidak hanya memiliki ruang lingkup internasional, hak-hak ini juga lebih egalitarian sekaligus kurang individualus. Hak-hak ini berfungsi sebagai norma tingkat menengah, diderivasikan dari pertimbangan-pertimbangan moral dan politik yang lebih pokok serta abstrak. Hak-hak ini mengidentifikasi wilayah-wilayah yang cukupspesifik, dimana pertimbangan-pertimbangan yang kuat menuntut individu maupun institusi sosial dan politik agar setiap orang diberi jaminan akan suatu kehidupan yang setidaknya baik secara minimal.
Langkah pertama menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dipertahankan dari beberapa titik tolak. Dari perspektif kebijaksanaan individu, sejumlah perlindungan bagikepentingan mendasar seseorang seperti kehidupan dan kebebasan akan menarik apabila biayanya tidak terlalu tinggi.
Langkah kedua upaya untuk menunjukkan bahwa pertimbangan-pertimbangan abstrak ini mendukung hak asasi manusia yang spesifik, berpendapat bahwa derivasi suatu hak politik yang spesifik mensyaratkan terlampauinya 4 macam tes. Tes pertama mensyaratkan orang untuk menunjukkan bahwa hak spesifik itu melindungi sesuatu yang dapat dikatakan memiliki signifikan besar. Tes terakhir melibatkan upaya untuk menunjukkan bahwa suatu hak politik yang spesifik adalah layak, sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang penting lainnya, dan dapat dijangkau dibanyak negara.

3.         Apakah Hak Asasi Manusia Mencakup  Hak-Hak Kesejahteraan
Sebuah ciri khusus dan kerapkali kontroversial dari konsepsi hak asasi manusia kontemporer adalah bahwa hak-hak tersebut mencakup hak-hak kesejahteraan atau hak-hak atas sarana penghidupan. Gagasan umumnya, menyatakan bahwa orang mempunyai klaim moral yang kuat atas bantuan, sewaktu dibutuhkan, untuk memperoleh kondisi-kondisi material bagi kehidupan yang layak. Hak-hak kesejahteraan merupakan tanggapan bagi klaim-klaim moral yang kuat. Hak-hak kesejahteraanlah yang menuntut biaya yang besar dan yang mensyaratkan aktivitas pemerintah yang substansial bagi implementasinya. Hak atas perlindungan hukum dalam persidangan kasus kriminal atau perlindungan untuk bebas dari diskriminasi rasial juga meminta biaya yang besar.Hak-hak kesejahteraan saja akan gagal melindungi aktivitas-aktivitas produksi yang menghasilkan sumber daya yang diperlukan untuk mengimplementasikan hak-hak kesejahteraan itu sendiri maupun hak-hak lain, dan hak-hak yang menyangkut produksi saja juga tidak mampu menyediakan tanggapan bagi klaim-klaim dari mereka yang tidak mampu berproduksi.

4.         Apakah Hak Asasi Manusia Mampu Membimbing Perilaku
Bahasa hak memang dapat memberi pedoman yang tepat bagi para penanggungjawabnya, namun hak asasi internasional ternyata harus dirumuskan secara cukup umum agar dapat mencakup sistem politik dan ekonomi yang berbeda-beda seantero dunia. Lantaran kebutuhan ini, hak-hak dalam Deklarasi Universal tidak sespesifik yang dapat diperankannya. Terutama, bobotnya dalam persaingan antara hak-hak itu dengan pertimbangan-pertimbangan lain telah dibiarkan tanpa pembakuan.
Ruang lingkup hak acapkali menyediakan pedoman yang cukup jelas bagi para penanggungjawabnya, namun biasanya tidak menetapkan mana saja korban pelanggaran yang dapat membela dirinya sendiri, bagaimana seharusnya orang-orang selain penanggung jawab menanggapi pelanggaran, atau bagaimana seharusnya suatu  pemerintah menanggapi pelanggaran di negara-negara lain. Keputusan-keputusan ini mensyaratkan peninjauan ulang terhadap pertimbangan-pertimbangan moral yang abstrak yang mendasari hak asasi manusia yang spesifik, ke samping terhadap pertimbangan-pertimbangan moral selain hak asasi manusia, dan ke depan terhadap kemungkinan konsekuensi-konsekuensi tindakan dan kebijakan yang dirancang untuk mengembangkan penghargaan terhadap hak asasi manusia.

2.2    Pelanggaran HAM

Ø  Pelanggaran Hak Asasi Manusia    
Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran hak asasi manusia adalah  perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik secara sengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM ini diklasifikasikan atas dua bentuk, yakni pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM  ringan. Terhadap pelanggaran HAM berat dibedakan lagi atas kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau seagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sementara terhadap kejahatan kemanusiaan adalah setiap perbuatan yanng dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis, padahal diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, penyiksaan, perkosaan, perbudaan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,pemandulan atau sterilisasi secara bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

Ø  Kelompok-Kelompok Rentan Pelanggaran HAM
A.        Anak-Anak
Anak adalah manusia. Penghargaan, penghormatan, dan perlindungan hak adalah HAM. Kerentanan hidup anak mesti dijadikan sebagai point utama dalam memosisikan anak sebagai kehidupan terpenting dalam kehidupan manusia. Beragam kebijakan dan program terukur dalam kerangka perlindungan anak harus menjadi agenda terdepan  dalam memberikan kehidupan terbaik bagi anak.
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga adalah penyumbang terbesar bagi proses pertumbuhan dan perkembangan anak menuju masa depan anak indonesia yang lebih baik. Harus dipahami bahwa komunitas anak merupakan kekuatan terdepan yang tak terpisahkan dengan eksistensi dan masa depan sebuah negara.
B.        Perempuan
Perempuan juga manusia. Pengakuan dan penghormatan terhadap perempuan sebagai makhluk manusia sejatinya mengakui dan menghormati hak asasi perempuan sebagai hak yang tidak bisa di pisahkan. Pemahaman ini menjadi point utama memosisikan perempuan sebagai manusia yang bermartabat.
Hal ini juga penting ditegaskan karena dalam situasi tertentu, perempuanmerupakan bagian dari kelompok yang rentan pelanggaran HAM. Peperangan dan konflik bersenjata misalnya, telah membuktikan bahwa perempuan adalah korban terbesar pelanggaran HAM seperti pemerkosaan, perdagangan budak, prostitusi, kerja paksa, dan sebagainya.
C.        Masyarakat Adat
Hak masyarakat adat diakui secara internasional dan konstitusional. Implementasi konstruk konstitusionalitas itu membutuhkan kecerdasan langkah dan membangun kemitraan yang baik . keterbelakangan masyarakat adat selalu diklaim sebagai kelompok ‘’outsider’’ dalam pembangunan. Padahal, dmensi otoritatif dalam pengelolaan potensi kekayaan alam mereka miliki dengan kuat. Realitas tersebut harus disikapi dengan bijaksana, yakni dengan cara yang benar dan bertanggung jawab.
D.        Penyandang Cacat
Instrumen HAM memberikan amanat kemanusiaan tentng pwentingnya perlindungan terhadap hak-hak penyandang cacat. Bekal yuridis normatif itu, harus mampu disikapi di level nasional dan lokal melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada nasib dan masa depan penyandang cacat. Dalam konteks sosial dan budaya, transformasi kultur yang harus dilakukan dan maksimal melalui proses internalisasi nilai-nilai HAM di setiap level pendidikan. Sebagai kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM, maka eksistensi masa depan penyandang cacat harus dilihat sebagai bagian dari realitas kehidupan manusia secara umum. Perlindungan dan pemenuhan HAM p[ada intinya adalah perlindungan hak-hahak kelompok rentan, termasuk dalamnya penyandang cacat.
E.        Pengungsi
Pengungsi adalah kelompok rentan pelanggaran HAM. Kondisi kekhususan yang dialami bukan menjadi alasan pembenar untuk mengabaikan dan mengenyampingkan HAM pengungsi. Dalam konteks nasional, hadirnya UUD Penanggulangan Bencana diharapkan semakin memberdayakan dan mengoptimalkan peran negara secara maksimal.

2.3 Lembaga Penegak HAM
Untuk mengatasi masalah penegak HAM, maka dalam Bab VII pasal 75 UU tentang HAM, dan Bab IX pasal 104 tentang pengadilan HAM, serta peran masyarakat seperti dikemukakan dalam Bab XIII pasal 100-103.Lembaga penegak HAM meliputi :
a.         Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

Tujuan Komnas HAM :
·         Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD1945, dan piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
·         Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam bidang kehidupan.
b.         Pengadilan HAM
Dalam rangka penegakan HAM, maka komnas HAM melakukan pemanggilan saksi dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan HAM. Menurut pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan.
c.         Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM diatur
dalam pasal 100-103 UU tentang HAM. Partisipasi masyarakat dapat berbentuk sebagai berikut :
·         Setiap orang,kelompok, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM),atau lembaga kemasyarakatan lainnya , berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
·         Masyarakat juga berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
·         Masyarakat berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan derngan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Masyarakat dapat bekerjasama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan, penyebarluasan informasi mengenai HAM.


Ø  RANGKUMAN
2.1 Prospek Bagi Hak Asasi Manusia
Jika penerimaan atas hak asasi manusia hendak dipertahankan dan ditingkatkan di seluruh dunia pada masa-masa mendatang, kelogisan visi sosial dan politik yang dibawanya merupakan hal krusial. Visi Deklarasi Universal mengenai masyarakat yang tanpa penindasan atau tanpa kekurangan kebutuhan pokok ternyata memiliki banyak tuntutan, dan membangkitkan pertanyaan mengenai koherensidan kelayakan atau keterjangkauan biaya.

1.         Apakah Hah-Hak Hukum Merupakan Satu-Satunya Hak yang Sejati
Hak merupakan norma yang kompleks dan berprioritas tinggi dengan identifikasi pemilik, penanggung jawab, kondisi pemilikan, ruang lingkup, dan bobot. Lantaran ciri wajibnya, hak merupakan hal yang dapat dituntut atau diklaim oleh pemilik-pemiliknya dan oleh pihak-pihak lain.
Pandangan ini memungkinkan orang untuk menerangkan eksistensi hak asasi manusia dengan mengatakan bahwa hak-hak itu eksis sebagai norma-norma bagi hukum domestik maupun hukum internasional.
Hak-hak moral dapat eksis sebagai norma dalam moralitas-moralitas yang ada, sekaligus sebagai norma dalam moralitas-koralitas dalam dijustifikasi.

2.         Apakah Hak Asasi Manusia Dapat Dibenarkan
Hak asasi manusia yang spesifik yang ada saat ini merupakan turunan dari, namun berbeda dari, hak-hak ilmiah yang berlaku umum pada abad kedelapan belas. Hak asasi manusia kontemporer tidak hanya memiliki ruang lingkup internasional, hak-hak ini juga lebih egalitarian sekaligus kurang individualus.
Hak-hak ini mengidentifikasi wilayah-wilayah yang cukup spesifik, dimana pertimbangan-pertimbangan yang kuat menuntut individu maupun institusi sosial dan politik agar setiap orang diberi jaminan akan suatu kehidupan yang setidaknya baik secara minimal.
Langkah pertama menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dipertahankan dari beberapa titik tolak. Dari perspektif kebijaksanaan individu, sejumlah perlindungan bagi kepentingan mendasar seseorang seperti kehidupan dan kebebasan akan menarik apabila biayanya tidak terlalu tinggi.
Langkah kedua upaya untuk menunjukkan bahwa pertimbangan-pertimbangan abstrak ini mendukung hak asasi manusia yang spesifik, berpendapat bahwa derivasi suatu hak politik yang spesifik mensyaratkan terlampauinya 4 macam tes. Tes pertama mensyaratkan orang untuk menunjukkan bahwa hak spesifik itu melindungi sesuatu yang dapat dikatakan memiliki signifikan besar. Tes terakhir melibatkan upaya untuk menunjukkan bahwa suatu hak politik yang spesifik adalah layak, sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang penting lainnya, dan dapat dijangkau dibanyak negara.

3.         Apakah Hak Asasi Manusia Mencakup  Hak-Hak Kesejahteraan
Sebuah ciri khusus dan kerapkali kontroversial dari konsepsi hak asasi manusia kontemporer adalah bahwa hak-hak tersebut mencakup hak-hak kesejahteraan atau hak-hak atas sarana penghidupan. Gagasan umumnya, menyatakan bahwa orang mempunyai klaim moral yang kuat atas bantuan, sewaktu dibutuhkan, untuk memperoleh kondisi-kondisi material bagi kehidupan yang layak. Hak-hak kesejahteraan merupakan tanggapan bagi klaim-klaim moral yang kuat. Hak-hak kesejahteraanlah yang menuntut biaya yang besar dan yang mensyaratkan aktivitas pemerintah yang substansial bagi implementasinya. Hak atas perlindungan hukum dalam persidangan kasus kriminal atau perlindungan untuk bebas dari diskriminasi rasial juga meminta biaya yang besar.

4.         Apakah Hak Asasi Manusia Mampu Membimbing Perilaku
Bahasa hak memang dapat memberi pedoman yang tepat bagi para penanggungjawabnya, namun hak asasi internasional ternyata harus dirumuskan secara cukup umum agar dapat mencakup sistem politik dan ekonomi yang berbeda-beda seantero dunia. Lantaran kebutuhan ini, hak-hak dalam Deklarasi Universal tidak sespesifik yang dapat diperankannya. Terutama, bobotnya dalam persaingan antara hak-hak itu dengan pertimbangan-pertimbangan lain telah dibiarkan tanpa pembakuan.
2.2 Pelanggaran HAM
Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran hak asasi manusia adalah  perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik secara sengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM ini diklasifikasikan atas dua bentuk, yakni pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM  ringan. Terhadap pelanggaran HAM berat dibedakan lagi atas kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
Sementara terhadap kejahatan kemanusiaan adalah setiap perbuatan yanng dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis, padahal diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, penyiksaan, perkosaan, perbudaan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,pemandulan atau sterilisasi secara bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

Ø  Kelompok-Kelompok Rentan Pelanggaran HAM
A.        Anak-Anak
Anak adalah manusia. Penghargaan, penghormatan, dan perlindungan hak adalah HAM. Kerentanan hidup anak mesti dijadikan sebagai point utama dalam memosisikan anak sebagai kehidupan terpenting dalam kehidupan manusia.
B.        Perempuan
Perempuan juga manusia. Pengakuan dan penghormatan terhadap perempuan sebagai makhluk manusia sejatinya mengakui dan menghormati hak asasi perempuan sebagai hak yang tidak bisa di pisahkan. Pemahaman ini menjadi point utama memosisikan perempuan sebagai manusia yang bermartabat.
C.        Masyarakat Adat
Hak masyarakat adat diakui secara internasional dan konstitusional. Implementasi konstruk konstitusionalitas itu membutuhkan kecerdasan langkah dan membangun kemitraan yang baik . keterbelakangan masyarakat adat selalu diklaim sebagai kelompok ‘’outsider’’ dalam pembangunan.
D.        Penyandang Cacat
Instrumen HAM memberikan amanat kemanusiaan tentng pwentingnya perlindungan terhadap hak-hak penyandang cacat. Bekal yuridis normatif itu, harus mampu disikapi di level nasional dan lokal melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada nasib dan masa depan penyandang cacat.
E.        Pengungsi
Pengungsi adalah kelompok rentan pelanggaran HAM. Kondisi kekhususan yang dialami bukan menjadi alasan pembenar untuk mengabaikan dan mengenyampingkan HAM pengungsi.
2.3 Lembaga Penegak HAM
Untuk mengatasi masalah penegak HAM, maka dalam Bab VII pasal 75 UU tentang HAM, dan Bab IX pasal 104 tentang pengadilan HAM, serta peran masyarakat seperti dikemukakan dalam Bab XIII pasal 100-103.Lembaga penegak HAM meliputi :
a.         Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

b.         Pengadilan HAM
Dalam rangka penegakan HAM, maka komnas HAM melakukan pemanggilan saksi dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan HAM. Menurut pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan.
c.         Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM diatur
dalam pasal 100-103 UU tentang HAM. Partisipasi masyarakat dapat berbentuk sebagai berikut :
·         Setiap orang,kelompok, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM),atau lembaga kemasyarakatan lainnya , berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
·         Masyarakat juga berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
·         Masyarakat berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan derngan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Masyarakat dapat bekerjasama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan, penyebarluasan informasi mengenai HAM.










Ø  EVALUASI
2.1             Prospek Bagi Hak Asasi Manusia
Jawablah pertanyaan dibawah Ini secara sistematis sesuai dengan kemampuan anda !
1.    Apa yang mendasari HAM mencakup hak-hak kesejahteraan
2.    Apakah HAM mampu membimbing perilaku, jelaskan !

2.2             Pelanggaran HAM
Jawablah pertanyaan dibawah Ini secara sistematis sesuai dengan kemampuan anda !
3.    Apa yang dimaksud pelanggaran HAM
4.    Sebutkan 3 pelanggaran HAM


2.3             Lembaga Penegak HAM
Jawablah pertanyaan dibawah Ini secara sistematis sesuai dengan kemampuan anda !
5.    Lembaga penegak HAM meliputi apa saja
6.    Apa saja partisipasi masyarakat dalam rangka menegakkan HAM










Ø  KUNCI JAWABAN
1.    Yang mendasari HAM mencakup hak kesejahteraan adalah bahwa hak-hak tersebut mencakup hak-hak kesejahteraan atau hak-hak atas sarana penghidupan. orang mempunyai klaim moral yang kuat atas bantuan, sewaktu dibutuhkan, untuk memperoleh kondisi-kondisi material bagi kehidupan yang layak.
2.    HAM mampu membimbing perilaku karena dapat memberi pedoman yang tepat bagi para penanggungjawabnya, namun hak asasi internasional ternyata harus dirumuskan secara cukup umum agar dapat mencakup sistem politik dan ekonomi yang berbeda-beda di dunia
3.    pelanggaran HAM adalah  perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik secara sengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
4.    Contoh 3 pelanggaran HAM
1.    Merampas hak orang lain secara paksa, merampok
2.    Membunuh
3.    Memperkosa, pelecehan sexsual
5. Lembaga penegak HAM meliputi
a.         Komnas HAM
b.         Pengadilan HAM
c.         Partisipasi Masyarakat
            6. Contoh partisipasi masyarakat dalam menegakkan HAM
            Dengan adanya orang,kelompok, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
           masyarakat (LSM),atau lembaga kemasyarakatan lainnya.
Masyarakat menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Masyarakat mengusulkan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan derngan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
           Masyarakat bekerjasama dengan Komnas HAM melakukan penelitian,   
           pendidikan, penyebarluasan informasi mengenai HAM.





















DAFTAR PUSTAKA

·         Budiarjo, Mirriam. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
·         Dr Marzuki, Supartman. 2012. Pengadilan HAM di Indonesia. Jakarta: Erlangga
·         Efendi, Masyhur. dan Sukmana Efandri, Taufani. 2007. HAM dalamDimensi/DinamikaYuridis Sosial Politik. Jakarta: Ghalia Indonesia anggota IKAPI
·         Erwin, Muhammad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia.Bandung: PT Refika Aditama
·         Mujtad, Majda El. 2008. Dimensi-Dimensi HAM Mengurangi Hak Ekonomi Sosial dan budaya. Jakarta: Rajawali Pers
·         Nickel, James W. 1996. Hak Asasi Manusia (Making Sense Of Human Rights). Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama
·         Srijanti, H.I Rahma dan S.K Purwanto. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Jakarta: Graha Ilmu

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ATAP ILMU Trenggalek

Cara Menulis Makalah

Cek Data Kemahasiswan