Profesionalisme dan Kompetensi Guru





Ok... pada kesempatan kali ini saya akan memposting mengenai BLOG PENDIDIKAN karena saya bernaung di LPTK (lembaga perguruan tinggi keguruan ) yang nantinya akan mencetak calon pendidikyang unggul berbudaya serta memiliKi daya saing , guru tidaklah sekedar pintar namun guru haruslah mampu membaur diri secara fleksibel, bagi anda yang memiliki cita-cita mulia seperti saya maka saya akan berbagi ilmu kepada anda tentang GURU yang akan saya bahas pada postingan kali ini sesuai dengan UU terkait pendidikan yang sedang berlaku dengan judul “Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru ‘’ yang sesuai dengan Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional  Republik Indonesia  Nomor 16 Tahun 2007,

Sebelum membahas lebih lanjut maka anda harus memahami terlebih dahulu makna dari pendidikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
“ Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.  ( UU SISDIKNAS BAB I Pasal 1)

Sedangkan pendidik menurut UU SISDIKNAS Pasal 39 adalah,
“ Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1
“ Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun Tentang Guru Dan Dosen Bab IV Guru
Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8 
“ Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9  
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. 

Pasal 10 
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11 
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Berikut merupakan pemanasan atau penyegaran untuk mengingatkan anda akan pemahaman-pemahaman yang tidak asing
Well, langsung saja pada pokok inti nya
 Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor   16  Tahun 2007 Tanggal   4 Mei 2007 
 Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru  

A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU 
1.  Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal   Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut. 
a.  Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. 
b.  Kualifikasi Akademik Guru SD/MI Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus  memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI)  atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.  
c.  Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. 
d.  Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e.    Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. 
f.  Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK* Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. 
2.  Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya. 

B. STANDAR KOMPETENSI GURU 
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. 
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI,  SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.


KOMPETENSI PEDAGOGIK


PANDANGAN PAKAR :
PERMENDIKNAS  No 16  Thn. 2007
  1. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
1.  Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2.   pemahaman terhadap peserta didik
2.  Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3.   pengembangan kurikulum/silabus
3.  Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4.   perancangan pembelajaran
4.  Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5.   pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
5.  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran



PANDANGAN PAKAR
PERMENDIKNAS  No 16  Thn. 2007
6.   pemanfaatan teknologi pembelajaran
6.  Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7.   evaluasi proses dan hasil belajar, dan
7.  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.   pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
8.  Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

9.  Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.





KOMPETENSI KEPRIBADIAN




PANDANGAN PAKAR  . :
PERMENDIKNAS  No 16  Thn. 2007

  1. berakhlak mulia
1.  Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

2.   arif, bijaksana, mantab, berwibawa, stabil, dewasa, jujur
2.  Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

3.   mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
3.  Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

4.   secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri
4.  Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri

5.   mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
5.  Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.




PANDANGAN PAKAR
PERMENDIKNAS  No 16  Thn. 2007
6.   pemanfaatan teknologi pembelajaran
6.  Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7.   evaluasi proses dan hasil belajar, dan
7.  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.   pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
8.  Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

9.  Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.







KOMPETENSI SOSIAL


PANDANGAN PAKAR  :
PERMENDIKNAS  No 16  Thn. 2007
  1. berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat
1.  Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2.   menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
3.   bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.



PANDANGAN PAKAR :
PERMENDIKNAS  No 16  Thn. 2007
4.   bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
5.   menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.









KOMPETENSI PROFESIONAL




PANDANGAN PAKAR   :
PERMENDIKNAS  No 16  Thn. 2007

  1. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya
1. Menguasai materi, struktur,  konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

2. konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
2.  Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.


3.  Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.







PANDANGAN PAKAR   :
PERMENDIKNAS  No 16  Thn. 2007


4.  Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.


5.  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.






Sumber referensi :
PERMENDIKNAS NO. 16 TAHUN 2007
UU NO 14 TH 2005 GURU DAN DOSEN
UU NO 20 TH 2003 SISDIKNAS


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ATAP ILMU Trenggalek

Cara Menulis Makalah

Cek Data Kemahasiswan