Profesionalisme dan Kompetensi Guru
Ok... pada kesempatan kali ini saya akan
memposting mengenai BLOG PENDIDIKAN karena saya
bernaung di LPTK (lembaga perguruan tinggi keguruan ) yang nantinya
akan mencetak calon pendidikyang unggul berbudaya serta memiliKi daya saing ,
guru tidaklah sekedar pintar namun guru haruslah mampu membaur diri secara
fleksibel, bagi anda yang memiliki cita-cita mulia seperti saya maka saya akan
berbagi ilmu kepada anda tentang GURU
yang akan saya bahas pada postingan kali ini sesuai dengan UU terkait
pendidikan yang sedang berlaku dengan judul “Standar
Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru ‘’ yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007,
Sebelum membahas lebih lanjut maka anda
harus memahami terlebih dahulu makna dari pendidikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
“ Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. ( UU SISDIKNAS BAB I Pasal 1)
Sedangkan pendidik menurut UU SISDIKNAS Pasal 39 adalah,
“ Pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan
tinggi.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1
“ Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
Tentang Guru Dan Dosen Bab IV Guru
Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi,
dan Sertifikasi
Pasal 8
“ Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. “
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. (2)
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
Pemerintah. (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan,
dan akuntabel. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Berikut merupakan pemanasan atau
penyegaran untuk mengingatkan anda akan pemahaman-pemahaman yang tidak asing
Well, langsung saja pada pokok inti nya
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007
Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi
Guru
A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1.
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal Kualifikasi akademik guru pada satuan
pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia
Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru
sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar
biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a.
Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
b.
Kualifikasi Akademik Guru SD/MI Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat,
harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI)
atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c.
Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d.
Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi
Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau
bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau
sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
f.
Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK* Guru
pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2.
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru
dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di
perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji
kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah
dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk
melaksanakannya.
B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan
secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi
dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup
kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru
kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai
berikut.
|
KOMPETENSI
PEDAGOGIK
|
||
|
PANDANGAN PAKAR :
|
PERMENDIKNAS No 16 Thn. 2007
|
|
|
1. Menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
|
|
|
2. pemahaman terhadap
peserta didik
|
2. Menguasai teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
|
|
3. pengembangan
kurikulum/silabus
|
3. Mengembangkan kurikulum
yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
|
|
|
4. perancangan
pembelajaran
|
4. Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
|
|
|
5. pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
|
5. Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
|
|
|
PANDANGAN PAKAR
|
PERMENDIKNAS No 16 Thn. 2007
|
|
|
6. pemanfaatan teknologi
pembelajaran
|
6. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
|
|
|
7. evaluasi proses dan
hasil belajar, dan
|
7. Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
|
|
8. pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
|
8. Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
|
|
9. Memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
||
|
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran.
|
||
|
KOMPETENSI
KEPRIBADIAN
|
|||
|
PANDANGAN PAKAR . :
|
PERMENDIKNAS No 16 Thn. 2007
|
||
|
1. Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
||
|
2. arif, bijaksana,
mantab, berwibawa, stabil, dewasa, jujur
|
2. Menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat.
|
||
|
3. mampu menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat
|
3. Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
|
||
|
4. secara objektif
mengevaluasi kinerja sendiri
|
4. Menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
|
||
|
5. mengembangkan diri
secara mandiri dan berkelanjutan
|
5. Menjunjung tinggi kode
etik profesi guru.
|
||
|
PANDANGAN PAKAR
|
PERMENDIKNAS No 16 Thn. 2007
|
||
|
6. pemanfaatan teknologi
pembelajaran
|
6. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
|
||
|
7. evaluasi proses dan
hasil belajar, dan
|
7. Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
||
|
8. pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
|
8. Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
||
|
9. Memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
|||
|
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran.
|
|||
|
KOMPETENSI
SOSIAL
|
||
|
PANDANGAN PAKAR :
|
PERMENDIKNAS No 16 Thn. 2007
|
|
|
1. Bersikap inklusif,
bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis
kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
|
|
|
2. menggunakan teknologi
komunikasi dan informasi secara fungsional
|
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
|
|
|
3. bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua/wali peserta didik
|
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik
Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
|
|
|
PANDANGAN PAKAR :
|
PERMENDIKNAS No 16 Thn. 2007
|
|
|
4. bergaul secara santun
dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang
berlaku
|
4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi
lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
|
|
|
5. menerapkan
prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
|
||
|
KOMPETENSI
PROFESIONAL
|
|||
|
PANDANGAN PAKAR :
|
PERMENDIKNAS No 16 Thn. 2007
|
||
|
1. Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu.
|
||
|
2. konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau
seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program
satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang
diampu.
|
2. Menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
|
||
|
3. Mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif.
|
|||
|
PANDANGAN PAKAR :
|
PERMENDIKNAS No 16 Thn. 2007
|
||
|
4. Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
|||
|
5. Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
|
|||
Sumber referensi :
PERMENDIKNAS NO. 16 TAHUN 2007
UU NO 14 TH 2005 GURU DAN DOSEN
UU NO 20 TH 2003 SISDIKNAS
Komentar
Posting Komentar