Sistematika Badan Eksekutif


                    

KEKUASAAN PEMERINTAHAN
LEMBAGA EKSEKUTIF

Indonesia merupakan negara hukum yang dimana salah satu syarat negara hukum adalah adanya pemisahan kekuasaan yaitu (legislatif : pembuat UUD  yaitu DPR, DPD,DPRD) , (eksekutif : Pelaksana UUD yaitu ketua pemerintahan yang akan dibahas dari kekuasaan yang paling tinggi hingga rendah beserta tugas dan wewenangnya), (yudikatif : mengawasi / mengadili UUD yaitu  MA, MK, KY).
Eksekutif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan yang bertanggung jawab untuk menerapakan/ melaksanakan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diartikan dalam dua bagian yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti luas meliputi semua alat kelengkapan negara yaitu MPR, DPR, Presiden Wapres, BPK, MA, MK, dan lembaga khusus ( KPK , KPU dan Bank Central) sedangkan dalam arti sempit pemerintahan terdiri dari lembaga eksekutif saja., yaitu sebagai berikut :
Ø  Tingkat Pusat meliputi presiden dan wakil presiden, menteri, menteri, dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
Ø  Tingkat Daerah meliputi
a)    Provinsi terdiri dari gubernur dan wakil gubernur yang dibantu oleh dinas- dinas. Provinsi Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (hasil amandemen kedua), yaitu pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18, Ayat 1, dinyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Jelaslah bahwa provinsi adalah tingkat pertama pembagian wilayah di Indonesia.

b)   Kota dan kabupaten dipimpin oleh walikota dan wakil wali kota/ Bupati dan wakil bupati, di bantu oleh dinas-dinas, camat, lurah/kepala desa, serta RW, RT atau kepala dusun
·         Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang setara serta memiliki pemerintah daerah dan lembaga legislatif sendiri. Secara umum, kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan DPRD kabupaten, sedangkan kota dipimpin oleh seorang wali kota dengan DPRD kota. Baik bupati maupun wali kota dipilih melalui proses pemilihan umum.
·         Kecamatan
Secara nasional, kecamatan adalah wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten atau kota. istilah kecamatan diganti dengan distrik. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan pegawai negeri sipil serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.Setiap kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan/desa atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/kampung.
·         Kelurahan/desa
Tingkatan di bawah kecamatan adalah kelurahan atau desa. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan.    
PEMBAHASAN
KEKUASAAN PEMERINTAHAN BADAN EKSEKUTIF

1)    Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari..
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
2)    Menteri
Tugas Pokok dan Fungsi Menteri Negara. Menteri negara non departemen merupakan pembantu Presiden yang diperbantukan kepada kepada Menteri Koordinator atau Menteri Pimpinan Departemen tertentu. Tugas pokoknya adalah mengikuti dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program dibidang tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang dianggap mendesak sifatnya.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Menteri Negara menyelenggarakan fungsi berikut.
·         Mengikuti dan melakukan koordinasi pelakanaan kebijaksanaan dan program yang telah ditetakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
·         Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasinya sehari-hari.
·         Melakukan koordinasi seerat-eratnya antara berbagai Direkur Jenderal dan pimpinan lembaga lainnya dalam penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut dengan bidang koordinasi Menteri Negara yang bersangkutan.
·         Membina dan melakukan koordinasi dengan atau antar departemen dan instansi lainnya baik dalam rangka pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang dperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggung awabnya, ataupun dalam menampng dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tertentu.
·         Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya Kepada Menteri Pimpinan Departemen, Menteri Koordinator yang dibantunya, dan Kepada Presiden. Menteri Negara biasanya dibantu oleh satf ahli (sebanyak-banyaknya 4 orang)



3)    Gubernur dan Wakil Gubernur
Menurut UU NO.32 tahun 2004 Paragraf Keenam Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
·         Pasal 37 Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan. (2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden. 
·         Pasal 38  Gubernur  dalam kedudukannya   sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 37 memiliki tugas dan wewenang:
a)       pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan  daerah  kabupaten/Kota;
b)       koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota; 
c)        koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
·         Pendanaan tugas dan wewenang Gubernur    sebagaimana       dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBN. (3) Kedudukan keuangan Gubernur  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (4)  Tata cara pelaksanaan tugas   dan    wewenang    Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

4)    Walikota dan Wakil Walikota
Wewenang Bupati
·         Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
·         Mengajukan rancangan Perda;
·         Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
·         Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
·         Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah;
·         Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hakim untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
·         Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bupati
·         Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
·         Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
·         Melaksanakan kehidupan demokrasi;
·         Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
·         Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
·         Mengajukan dan mengembangkan daya saing Daerah;
·         Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan yang bersih dan baik;
·         Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Daerah;
·         Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di Daerah dan semua perangkat Daerah;
·         Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dihadapan Rapat Paripurna DPRD;
·         Memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat. 

5)    Camat
Tugas camat adalah sebagai berikut :
·         Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi:
a)    Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan, dan kecamatan.
b)    Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
c)    Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.
d)    Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e)    Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.

·         Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum meliputi :
a)    Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program, dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
b)    Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan.
c)    Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman, dan ketertiban kepada bupati/walikota.

·         Mengoordinasikan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan meliputi :
a)    Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas, dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan.
b)    Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas, dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c)    Melaporkan pelaksanaan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.

·         Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum meliputi:
a)    Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, dan/atau instansi vertikal yang tugas, dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum.
b)    Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum.
c)    Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota

·         Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi:
a)    Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
b)    Melakukan koordinasi, dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah, dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
c)    Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
d)    Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.

·         Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan meliputi:
a)    Melakukan pembinaan, dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
b)    Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan.
c)    Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap kepala desa, dan/atau lurah.
d)    Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap perangkat desa, dan/atau kelurahan;.
e)    Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan.
f)     Melaporkan pelaksanaan pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.

·         Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:
a)    Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b)    Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.
c)    Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.
d)    Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
e)    Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.

KEWENANGAN
·         Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek: Perizinan, Rekomendasi, Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Fasilitasi, Penetapan, Penyelenggaraan, dan Kewenangan lain yang dilimpahkan
·         Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas, dan efisiensi.

6)    Kepala Desa
·         Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
·         Mengajukan rancangan peraturan Desa
·         Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
·         Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
·         Membina kehidupan masyarakat Desa
·         Membina ekonomi desa
·         Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
·         Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
·         Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7)    Kepala Dusun
Tugas kepala dusun sebagai berikut :
·         membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
·         melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
·         melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
·         membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
·         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. 
Fungsi
·         Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun 
·         Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
·         Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
·         Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat 
·         Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa

sumber referensi  :
www.google.com
www.blogger.com
HR, Ridwan.2011. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers
UU NO.32 Tahun 2004
Permen no.17 Tahun 2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ATAP ILMU Trenggalek

Cara Menulis Makalah

Cek Data Kemahasiswan