Sistematika Badan Eksekutif
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
LEMBAGA EKSEKUTIF
Indonesia merupakan negara hukum yang
dimana salah satu syarat negara hukum adalah adanya pemisahan kekuasaan yaitu (legislatif
: pembuat UUD yaitu DPR, DPD,DPRD) ,
(eksekutif : Pelaksana UUD yaitu ketua pemerintahan yang akan dibahas dari
kekuasaan yang paling tinggi hingga rendah beserta tugas dan wewenangnya), (yudikatif
: mengawasi / mengadili UUD yaitu MA,
MK, KY).
Eksekutif merupakan salah satu cabang
pemerintahan yang memiliki kekuasaan yang bertanggung jawab untuk menerapakan/
melaksanakan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif
disebut ketua pemerintahan. Sistem pemerintahan negara Indonesia dapat
diartikan dalam dua bagian yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti
luas meliputi semua alat kelengkapan negara
yaitu MPR, DPR, Presiden Wapres, BPK, MA, MK, dan lembaga khusus ( KPK , KPU dan
Bank Central) sedangkan dalam arti sempit pemerintahan terdiri
dari lembaga eksekutif saja., yaitu sebagai berikut :
Ø Tingkat Pusat meliputi presiden dan wakil
presiden, menteri, menteri, dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
Ø Tingkat Daerah meliputi
a) Provinsi terdiri dari gubernur dan wakil gubernur
yang dibantu oleh dinas- dinas. Provinsi Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (hasil amandemen kedua), yaitu pada Bab VI
tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18, Ayat 1, dinyatakan bahwa "Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang." Jelaslah bahwa provinsi
adalah tingkat pertama pembagian wilayah di Indonesia.
b) Kota
dan kabupaten dipimpin
oleh walikota dan wakil wali kota/ Bupati dan wakil bupati, di bantu oleh
dinas-dinas, camat, lurah/kepala desa, serta RW, RT atau kepala dusun
·
Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang setara serta memiliki pemerintah daerah dan lembaga legislatif sendiri. Secara
umum, kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan DPRD kabupaten, sedangkan kota
dipimpin oleh seorang wali
kota dengan DPRD kota. Baik bupati maupun wali
kota dipilih melalui proses pemilihan umum.
·
Kecamatan
Secara nasional, kecamatan adalah wilayah administratif yang
merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten atau kota. istilah
kecamatan diganti dengan distrik. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan pegawai
negeri sipil serta bertanggung
jawab kepada bupati atau wali kota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.Setiap
kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan/desa atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/kampung.
·
Kelurahan/desa
Tingkatan di bawah kecamatan adalah kelurahan atau desa. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian
administratif Indonesia resmi digunakan.
PEMBAHASAN
KEKUASAAN PEMERINTAHAN BADAN EKSEKUTIF
1) Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden
Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol
resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu
oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari..
Wewenang, kewajiban, dan hak
Presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
2) Menteri
Tugas Pokok dan Fungsi Menteri Negara. Menteri
negara non departemen merupakan pembantu Presiden yang diperbantukan kepada
kepada Menteri Koordinator atau Menteri Pimpinan Departemen tertentu. Tugas
pokoknya adalah mengikuti dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan
dan program dibidang tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang dianggap
mendesak sifatnya.
Dalam melaksanakan tugas
pokoknya, Menteri Negara menyelenggarakan fungsi berikut.
·
Mengikuti dan melakukan koordinasi pelakanaan
kebijaksanaan dan program yang telah ditetakan di bidang tertentu yang menjadi
tanggung jawabnya.
·
Menampung dan mengusahakan penyelesaian
masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang
yang dikoordinasinya sehari-hari.
·
Melakukan koordinasi seerat-eratnya antara
berbagai Direkur Jenderal dan pimpinan lembaga lainnya dalam penanganan
masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut dengan bidang koordinasi Menteri
Negara yang bersangkutan.
·
Membina dan melakukan koordinasi dengan atau
antar departemen dan instansi lainnya baik dalam rangka pengumpulan bahan,
pembahasan masalah yang dperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang
menyangkut bidang yang menjadi tanggung awabnya, ataupun dalam menampng dan
memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program
tertentu.
·
Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta
saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya Kepada Menteri
Pimpinan Departemen, Menteri Koordinator yang dibantunya, dan Kepada Presiden.
Menteri Negara biasanya dibantu oleh satf ahli (sebanyak-banyaknya 4 orang)
3) Gubernur
dan Wakil Gubernur
Menurut UU NO.32 tahun 2004
Paragraf Keenam Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
·
Pasal 37 Gubernur yang karena jabatannya
berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang
bersangkutan. (2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bertanggung jawab kepada
Presiden.
·
Pasal 38
Gubernur dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memiliki tugas dan wewenang:
a) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/Kota;
b) koordinasi penyelenggaraan urusan
Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
c)
koordinasi pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
·
Pendanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
APBN. (3) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah. (4) Tata cara pelaksanaan
tugas dan wewenang
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
4) Walikota
dan Wakil Walikota
Wewenang
Bupati
·
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
·
Mengajukan rancangan Perda;
·
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
·
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk
dibahas dan ditetapkan bersama;
·
Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah;
·
Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk
kuasa hakim untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
·
Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kewajiban Bupati
·
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·
Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
·
Memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
·
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
·
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan;
·
Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
·
Mengajukan dan mengembangkan daya saing
Daerah;
·
Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan
yang bersih dan baik;
·
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan Daerah;
·
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh
instansi vertikal di Daerah dan semua perangkat Daerah;
·
Menyampaikan rencana strategis
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dihadapan Rapat Paripurna DPRD;
·
Memberikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
5) Camat
Tugas camat adalah sebagai
berikut :
·
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
meliputi:
a) Mendorong partisipasi masyarakat untuk
ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum
musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan, dan kecamatan.
b) Melakukan pembinaan, dan pengawasan
terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai
program kerja, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
c) Melakukan evaluasi terhadap berbagai
kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh
unit kerja pemerintah maupun swasta.
d) Melakukan tugas-tugas lain di bidang
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e) Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan
masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan
kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan
masyarakat.
·
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan
ketenteraman, dan ketertiban umum meliputi :
a) Melakukan koordinasi dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program,
dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah
kecamatan.
b) Melakukan koordinasi dengan pemuka agama
yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman, dan
ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan.
c) Melaporkan pelaksanaan pembinaan
ketenteraman, dan ketertiban kepada bupati/walikota.
·
Mengoordinasikan penerapan, dan penegakan
peraturan perundang-undangan meliputi :
a) Melakukan koordinasi dengan satuan
kerja perangkat daerah yang tugas, dan fungsinya di bidang penerapan peraturan
perundang-undangan.
b) Melakukan koordinasi dengan satuan kerja
perangkat daerah yang tugas, dan fungsinya di bidang penegakan peraturan
perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c) Melaporkan pelaksanaan penerapan, dan
penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada
bupati/walikota.
·
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan
fasilitas pelayanan umum meliputi:
a) Melakukan koordinasi dengan satuan kerja
perangkat daerah, dan/atau instansi vertikal yang tugas, dan fungsinya di
bidang pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum.
b) Melakukan koordinasi dengan pihak swasta
dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum.
c) Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan
prasarana, dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada
bupati/walikota
·
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi:
a) Melakukan koordinasi dengan satuan kerja
perangkat daerah, dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan.
b) Melakukan koordinasi, dan sinkronisasi
perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah, dan instansi vertikal di
bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
c) Melakukan evaluasi penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
d) Melaporkan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
·
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa
dan/atau kelurahan meliputi:
a) Melakukan pembinaan, dan pengawasan tertib
administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
b) Memberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan.
c) Melakukan pembinaan, dan pengawasan
terhadap kepala desa, dan/atau lurah.
d) Melakukan pembinaan, dan pengawasan
terhadap perangkat desa, dan/atau kelurahan;.
e) Melakukan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan.
f) Melaporkan pelaksanaan pembinaan, dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat
kecamatan kepada bupati/walikota.
·
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan
desa atau kelurahan meliputi:
a) Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan
kepada masyarakat di kecamatan;
b) Melakukan percepatan pencapaian standar
pelayanan minimal di wilayahnya.
c) Melakukan pembinaan, dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.
d) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
e) Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan
kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.
KEWENANGAN
·
Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah, yang meliputi aspek: Perizinan, Rekomendasi, Koordinasi, Pembinaan,
Pengawasan, Fasilitasi, Penetapan, Penyelenggaraan, dan Kewenangan lain yang
dilimpahkan
·
Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana
tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan
sesuai peraturan perundang-undangan. Pelimpahan sebagian wewenang
bupati/walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan
kriteria eksternalitas, dan efisiensi.
6) Kepala
Desa
·
Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
·
Mengajukan rancangan peraturan Desa
·
Menetapkan peraturan-peraturan yang telah
mendapatkan persetujuan bersama BPD
·
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan
desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
·
Membina kehidupan masyarakat Desa
·
Membina ekonomi desa
·
Mengordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif
·
Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan
dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan
perundang-undangan; dan
·
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
7) Kepala
Dusun
Tugas kepala dusun sebagai
berikut :
·
membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam
wilayah kerjanya
·
melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan
swadaya dan gotong royong masyarakat
·
melakukan kegiatan penerangan tentang program
pemerintah kepada masyarakat
·
membantu kepala desa dalam pembinaan dan
mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah
kerjanya
·
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
kepala desa.
Fungsi
·
Melakukan koordinasi terhadap jalannya
pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah
dusun
·
Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
·
Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan
partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan
perekonomian
·
Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan
pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
·
Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan
oleh kepala desa
sumber referensi :
HR, Ridwan.2011. Hukum Administrasi
Negara. Jakarta: Rajawali Pers
UU NO.32 Tahun 2004
Permen no.17 Tahun 2013
UU NO.32 Tahun 2004
Permen no.17 Tahun 2013
Komentar
Posting Komentar